ALOKASI DANA BAGI HASIL - TAHUN ANGGARAN 2012 - SUMBER DAYA PANAS BUMI

2012

PERMENKEU RI NOMOR NOMOR 216/PMK.07/2012 TANGGAL 21 DESEMBER  2012

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI TAHUN ANGGARAN 2012

ABSTRAK

:

-

bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2300 K/80/MEM/2012 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Dasar Penghitungan Bagian Daerah Penghasil Pertambangan Umum, Pertambangan Panas Bumi, Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk Tahun 2012 dan berdasarkan hasil rekonsiliasi perhitungan realisasi penerimaan serta realisasi penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi sampai dengan Triwulan IV Tahun Anggaran 2012, perlu dilakukan penyesuaian alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi;

 

 

-

Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

 

 

 

UU No. 33 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 126, TLN 4438); UU No. 22 Tahun 2011 (LN Tahun 2011 No. 113, TLN 5254) jo. UU No. 4 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 87, TLN 5303); PP No. 55 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 No. 137, TLN 4575); Permenkeu No. 01/PMK.07/2012 jo. Permenkeu No. 186/PMK.07/2012; Permenkeu No. 06/PMK.07/2012; Permenkeu No. 165/PMK.07/2012..

 

 

-

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur:

 

 

 

Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA) Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2012 untuk masing-masing daerah didasarkan atas realisasi penerimaan SDA Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2012adalah sebesar Rp601.709.020.134,00 (enam ratus satu miliar tujuh ratus sembilan juta dua puluh ribu seratus tiga puluh empat rupiah) rincian sebagaimana dalam lampiran Peraturan ini.

CATATAN

:

-

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 21 Desember 2012.
    - Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 21 Desember 2012.