NOMOR 14 TAHUN 2004
TENTANG
PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI GORONTALO
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
|
Mengingat |
: |
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan |
: |
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI GORONTALO. |
Pasal 1
|
Membentuk Pengadilan Tinggi Gorontalo yang berkedudukan di Kota Gorontalo.
|
|||
|
|
Pasal 2 |
|
|
|
(1) (2) |
Daerah hukum Pengadilan Tinggi Gorontalo meliputi wilayah Provinsi Gorontalo. Seluruh pengadilan negeri di wilayah Provinsi Gorontalo merupakan pengadilan tingkat pertama dari Pengadilan Tinggi Gorontalo. |
Pasal 3 |
|||
Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Gorontalo, daerah hukum Pengadilan Tinggi Manado dikurangi dengan daerah hukum pengadilan negeri di seluruh wilayah Provinsi Gorontalo. |
|||
Pasal 4 |
|||
Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Gorontalo, perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Gorontalo ditentukan sebagai berikut :
|
|||
Pasal 5
|
|||
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
|||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
|
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 6 Juli 2004
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Juli 2004
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 64
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II,
Edy Sudibyo
PENJELASAN
ATAS
NOMOR 14 TAHUN 2004
TENTANG
PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI GORONTALO
I. UMUM
Dengan telah dibentuknya Provinsi Gorontalo dan semakin berkembangnya pembangunan di wilayah Provinsi Gorontalo, khususnya di bidang hukum pada saat ini telah sampai pada tahap yang menghendaki perlunya peningkatan pelayanan hukum melalui pengembangan perangkat peradilan. Pengembangan perangkat peradilan tersebut menjadi sangat strategis dan mempunyai posisi sentral, jika dikaitkan dengan upaya peningkatan pemerataan kesempatan untuk memperoleh keadilan dan peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat di wilayah Provinsi Gorontalo.
Berhubung sampai saat ini Provinsi Gorontalo belum memiliki pengadilan tinggi tersendiri dan masih menjadi satu dengan Pengadilan Tinggi Manado, untuk lebih meningkatkan pelayanan hukum bagi masyarakat pencari keadilan di wilayah Provinsi Gorontalo serta mewujudkan tata peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan yang terjangkau oleh semua lapisan masyarakat, dinilai sudah saatnya membentuk Pengadilan Tinggi Gorontalo di wilayah Provinsi Gorontalo.
Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004, menentukan bahwa pengadilan tinggi berkedudukan di ibukota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi yang dibentuk dengan undang-undang.
Bertitik tolak pada pertimbangan tersebut perlu dibentuk Pengadilan Tinggi Gorontalo yang berkedudukan di ibukota Provinsi Gorontalo dengan undang-undang.
Dengan dibentuknya Pengadilan Tinggi Gorontalo, perlu diatur pula daerah hukum Pengadilan Tinggi Manado sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1968 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi di Manado dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Makassar, dengan mengeluarkan seluruh daerah hukum pengadilan negeri di seluruh wilayah Provinsi Gorontalo dari daerah hukum Pengadilan Tinggi Manado.
Dengan dibentuknya Pengadilan Tinggi Gorontalo, wilayah Provinsi Gorontalo yang semula termasuk daerah hukum Pengadilan Tinggi Manado dialihkan menjadi daerah hukum Pengadilan Tinggi Gorontalo.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Pada saat diundangkannya Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Gorontalo, pengadilan negeri yang ada di wilayah Provinsi Gorontalo adalah :
1. Pengadilan Negeri Gorontalo; dan
2. Pengadilan Negeri Limboto.
Pasal 3
Dengan dibentuknya Pengadilan Tinggi Gorontalo, daerah hukum Pengadilan Tinggi Manado sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1968 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi di Manado dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Makassar diubah sehingga hanya meliputi daerah hukum pengadilan negeri di seluruh wilayah Provinsi Sulawesi Utara.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4398