PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2013
TENTANG
PENGESAHAN THE INTERNATIONAL INSTITUTE FOR DEMOCRACY AND
ELECTORAL ASSISTANCE STATUTES (STATUTA INSTITUT INTERNASIONAL
UNTUK DEMOKRASI DAN PERBANTUAN PEMILIHAN UMUM)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa di Stockholm, Swedia, pada tanggal 27 Februari 1995 telah didirikan International Institute for Democracy and Electoral Assistance; |
||||
|
|
b. |
bahwa International Institute for Democracy and Electoral Assistance merupakan institusi yang membidangi dan mendukung proses demokrasi dan pembangunan, pemilihan umum, pembentukan konstitusi, dan partai politik di seluruh dunia; |
||||
|
|
c. |
bahwa untuk memberi dasar hukum bagi berlakunya The International Institute for Democracy and Electoral Assistance Statutes (Statuta Institut Internasional untuk Demokrasi dan Perbantuan Pemilihan Umum), dipersyaratkan untuk mengesahkan statuta tersebut dalam peraturan perundang-undangan nasional; |
||||
d. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu mengesahkan Statuta tersebut dengan Peraturan Presiden; |
||||||
Mengingat |
: |
1. |
Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; |
||||
|
|
2. |
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3882); |
||||
|
|
3. |
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012); |
||||
|
|
MEMUTUSKAN : |
|||||
Menetapkan |
: |
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN THE INTERNATIONAL INSTITUTE FOR DEMOCRACY AND ELECTORAL ASSISTANCE STATUTES (STATUTA INSTITUT INTERNASIONAL UNTUK DEMOKRASI DAN PERBANTUAN PEMILIHAN UMUM). |
|||||
|
|
Pasal 1 |
|||||
Mengesahkan The International Institute for Democracy and Electoral Assistance Statutes (Statuta Institut Internasional untuk Demokrasi dan Perbantuan Pemilihan Umum) yang telah ditandatangani pada tanggal 27 Februari 1995 di Stockholm, Swedia, yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. |
|||||||
Pasal 2 |
|||||||
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah Statuta dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah Statuta dalam Bahasa Inggris. |
|||||||
|
|
Pasal 3 |
|||||
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
|||||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
|||||||
Ditetapkan di Jakarta |
|||||||
pada tanggal 10 Januari 2013 |
|||||||
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, |
|||||||
ttd. |
|||||||
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO |
|||||||
Diundangkan di Jakarta |
|||||||
pada tanggal 11 Januari 2013 |
|||||||
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA |
|||||||
ttd. |
|||||||
AMIR SYAMSUDIN |
|||||||
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 14 |