MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 208/PMK.05/2010

TENTANG

TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
SEKOLAH TINGGI AKUNTANSI NEGARA PADA KEMENTERIAN KEUANGAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN,

 

Menimbang

:

a.

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, tarif layanan instansi yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usulan menteri/pimpinan lembaga;

 

 

b.

bahwa Sekolah Tinggi Akuntansi Negara pada Kementerian Keuangan telah ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 71/KMK.05/2008;

 

 

c.

bahwa Menteri Keuangan melalui Surat Nomor: S-260/MK.1/2010 tanggal 20 April 2010 perihal Permohonan Penetapan Tarif Layanan Badan Layanan Umum (BLU) STAN, telah mengajukan usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Akuntansi Negara pada Kementerian Keuangan;

 

 

d.

bahwa usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Akuntansi Negara pada Kementerian Keuangan, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai;

 

 

e.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Akuntansi Negara pada Kementerian Keuangan;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

 

 

3.

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);

4.

Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM SEKOLAH TINGGI AKUNTANSI NEGARA PADA KEMENTERIAN KEUANGAN.

Pasal 1

 

 

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Akuntansi Negara pada Kementerian Keuangan adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Akuntansi Negara pada Kementerian Keuangan.

Pasal 2

Jasa layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:

 

 

a.

Jasa Layanan Pendidikan Program Diploma Keuangan Reguler dan Pendidikan Program Diploma Keuangan Non Reguler;

b.

Jasa Layanan Pendidikan dan Pelatihan Akuntansi dan Keuangan; dan

c.

Jasa Layanan Konsultansi dan Penelitian.

Pasal 3

 

 

(1)

Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

 

(2)

Tarif Jasa Layanan Pendidikan Program Diploma Keuangan Non Reguler untuk Pendidikan dengan Pola Kontraktual atau Penugasan Individual yang dilaksanakan di kampus Sekolah Tinggi Akuntansi Negara tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi, honor panitia instansi pengguna, dan perlengkapan perkuliahan.

 

 

(3)

Tarif Jasa Layanan Pendidikan Program Diploma Keuangan Non Reguler untuk Pendidikan dengan Pola Kontraktual atau Penugasan Individual yang dilaksanakan di luar kampus Sekolah Tinggi Akuntansi Negara tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi, honor panitia instansi pengguna, perlengkapan perkuliahan, serta sarana dan prasarana perkuliahan.

 

 

(4)

Biaya-biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dibebankan kepada instansi pengguna jasa.

 

 

(5)

Tarif Jasa Layanan Pendidikan Program Diploma Keuangan Non Reguler untuk Pendidikan dengan Pola Swakelola Instansi Pengguna tidak termasuk biaya-biaya yang akan dikeluarkan oleh instansi pengguna untuk melaksanakan kegiatan Pendidikan dengan Pola Swakelola Instansi Pengguna dimaksud.

Pasal 4

 

 

(1)

Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

(2)

Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk biaya transportasi.

(3)

Biaya transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan kepada pengguna jasa.

 

 

(4)

Tarif Jasa Layanan Pendidikan dan Pelatihan Akuntansi dan Keuangan yang berasal dari kerja sama dengan pihak lain berdasarkan kebutuhan pengguna jasa, ditetapkan berdasarkan kontrak.

Pasal 5

Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c ditetapkan berdasarkan kontrak.

Pasal 6

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 29 November 2010

MENTERI KEUANGAN,

ttd.

AGUS D.W. MARTOWARDOJO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 29 November 2010

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

ttd.

PATRIALIS AKBAR

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 575

Lampiran................