ALOKASI SEMENTARA - PAJAK BUMI DAN BANGUNAN - DANA BAGI HASIL |
|||
2012 |
|||
PERMENKEU RI NOMOR NOMOR 205/PMK.07/2012 TANGGAL 17 DESEMBER 2012 |
|||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG ALOKASI SEMENTARA DANA BAGI HASIL PAJAK BUMI DAN BANGUNAN TAHUN ANGGARAN 2013 |
|||
ABSTRAK |
: |
- |
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2013; |
|
|
- |
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: |
|
|
|
UU No. 12 Tahun 1985 (LN Tahun 1985 No. 68, TLN 3312) jo. UU No. 12 Tahun 1994 (LN Tahun 1994 No. 62, TLN 3569); UU No. 33 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 126, TLN 4438); UU No. 19 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 228, TLN 5361); PP No. 55 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 No. 137); Permenkeu No. 06/PMK.07/2012; Permenkeu No. 165/PMK.07/2012. |
|
|
- |
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur: |
|
|
|
Alokasi sementara Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan (DBH PBB) Tahun Anggaran 2013 didasarkan atas rencana penerimaan PBB untuk Tahun Anggaran 2013 sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 adalah sebesar Rp22.456.762.252.488,00 (dua puluh dua triliun empat ratus lima puluh enam miliar tujuh ratus enam puluh dua juta dua ratus lima puluh dua ribu empat ratus delapan puluh delapan rupiah) rincian sebagaimana terncantum dalam lampiran Peraturan Menteri ini. |
CATATAN |
: |
- |
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2013. |
- | Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 17 Desember 2012. |