KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : 247/KMK.O1/2003

TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MRNTERI KEUANGAN NOMOR
96/KMK.01/2003 TENTANG PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG DAN
BESAR
NYA  TARIP BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

:

a.

bahwa ketentuan tentang sistem klasifikasi barang ditetapkan sesuai dengan adanya perubahan/amandemen  World Customs  Organization (WCO)  tentang  Harmonized  System   Nomenclature Tahun 2002;    

 

 

b.

bahwa amandemen WCO merekomendasikan beberapa subpos pada Harmonized System Nomenclature Tahun 1996 untuk dihapus;

 

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 96/KMK.01/2003 Tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarip Beas Masuk Atas Barang Impor;

Mengingat

:

1.

Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Estabilishing The World Trade Organization (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);

 

 

2.

Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);

 

 

3.

Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1993 tentang Pengesahan  International Convention  On  The Harmonized  Commodity  Description  and  Coding System,beserta Protocolnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 36);

4.

Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;

 

 

5.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 96/KMK.01/2003 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 114/KMK.01/2003.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

KEPUTUSAN   MENTERI  KEUANGAN   TENTANG PERUBAHAN  KEDUA  ATAS  KEPUTUSAN    MENTERI KEUANGAN   NOMOR   96/ KMK.01 /2003    TENTANG  PENETAPAN   SISTEM  KLASIFIKSI      BARANG   DAN    BESARNYA    TARIP  BEA   MASUK    ATAS      BARANG   IMPOR.

Pasal I

 

 

Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 96/KMK.01/2003 diubah sebagai berikut :

1.

 Mengubah Lampiran, dengan mengbapus :

 

NO

POS TARIP

URAIAN BARANG

Bea

  URUT HS CODE   Masuk
  2679 4009.50.000 - Dengan alatkelengkapan 5
  7507 9613.30.000 - Korek  api meja 10
         

 

2.

Mengubah Lampiran dengan menetapkan Tarip Bea Masuk sebagai berikut :

  NO POS TARIP

URAIAN

BARANG

Bea

Masuk

  URUT HS CODE  
 
  1611 2907.29.900  -- Lain-lain 0
  2320 3812.30.900  -- Lain-lain 0
  2713 4012.20.000  -- Ban luar bertekanan          bekas 20
 

Pasal II

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggai ditetankan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 5 Juni 2003

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 BOEDIONO