MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 26/PMK.07/2012

TENTANG

PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
UNTUK SEKOLAH DI DAERAH TERPENCIL
TAHUN ANGGARAN 2012

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
 

Menimbang

:

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2011 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2012, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Umum dan Alokasi Bantuan Operasional Sekolah untuk Sekolah di Daerah Terpencil Tahun Anggaran 2012;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

   

2.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5254);

   

3.

Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;

   

4.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.07/2010 tentang Pelaksanaan dan Petanggungjawaban Anggaran Transfer Ke Daerah;

   

5.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2011 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2012;

   

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH UNTUK SEKOLAH DI DAERAH TERPENCIL TAHUN ANGGARAN 2012.

 

Pasal 1

   

(1)

Alokasi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk sekolah di daerah terpencil Tahun Anggaran 2012 adalah sebesar Rp1.145.919.300.000,00 (satu triliun seratus empat puluh lima miliar sembilan ratus sembilan belas juta tiga ratus ribu rupiah).

   

(2)

Alokasi Dana Cadangan BOS untuk sekolah di daerah terpencil Tahun Anggaran 2012 merupakan bagian dari alokasi Dana Cadangan BOS sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2011 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2012.

   

(3)

Rincian alokasi BOS untuk sekolah di daerah terpencil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) per provinsi tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

   

(4)

Rincian alokasi BOS untuk sekolah di daerah terpencil per provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk masing-masing sekolah per kecamatan per kabupaten/kota ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

 

Pasal 2

   

(1)

Kriteria penetapan sekolah di daerah terpencil didasarkan kepada kecamatan yang mayoritas sekolahnya memerlukan biaya yang mahal dan/atau waktu tempuh lama untuk mengambil dana ke bank penyalur.

   

(2)

Kriteria penetapan sekolah di daerah terpencil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

 

Pasal 3

   

Alokasi BOS untuk sekolah di daerah terpencil Tahun Anggaran 2O12 berlaku ketentuan sebagai berikut:

   

a.

penyaluran BOS dilakukan secara semesteran;

   

b.

alokasi BOS tersebut merupakan bagian dari alokasi BOS per provinsi sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2011 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2012; dan

   

c.

rincian alokasi BOS untuk sekolah di daerah terpencil dihitung berdasarkan data sekolah penerima BOS dan jumlah siswa per kecamatan per kabupaten/kota per provinsi yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

 

Pasal 4

   

(1)

Mekanisme penyaluran BOS untuk sekolah di daerah terpencil Tahun Anggaran 2012 dilakukan melalui pemindahbukuan dana dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah Provinsi, untuk selanjutnya diteruskan secara langsung ke satuan pendidikan dasar dalam bentuk hibah.

   

(2)

Penyaluran BOS untuk sekolah di daerah terpencil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara semesteran, yaitu:

     

a.

Semester I dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah Peraturan Menteri ini diundangkan; dan

     

b.

Semester II dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal bulan Juli 2012;

   

(3)

Penyaluran BOS untuk sekolah di daerah terpencil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan rincian sebagai berikut:

     

a.

Penyaluran Semester I sebesar ½ (satu per dua) dari alokasi BOS untuk sekolah di daerah terpencil sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan

     

b.

Penyaluran Semester II sebesar ½ (satu per dua) dari alokasi BOS untuk sekolah di daerah terpencil sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

   

(4)

Penyaluran Semester I sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dengan memperhitungkan penyaluran Triwulan I yang telah dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2011 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2012, yakni sebesar ½ (satu per dua) dari penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a atau sebesar Rp286.479.825.000,00 (dua ratus delapan puluh enam miliar empat ratus tujuh puluh sembilan juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah).

   

(5)

Penyaluran Dana Cadangan BOS untuk sekolah di daerah terpencil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dilakukan secara semesteran, yaitu:

     

a.

Semester I dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum semester I berakhir; dan

     

b.

Semester II dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum semester II berakhir.

   

(6)

Penyaluran Dana Cadangan BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan berdasarkan rekomendasi dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

   

(7)

Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum semester berjalan berakhir.

   

(8)

Contoh perhitungan penyaluran BOS dan penyusunan Laporan Realisasi Penyaluran BOS termasuk untuk daerah terpencil tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Pasal 5

   

(1)

Pemerintah Provinsi wajib menyalurkan BOS dan Dana Cadangan BOS untuk sekolah di daerah terpencil kepada masing-masing sekolah paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya BOS di Rekening Kas Umum Daerah Provinsi setiap semesternya.

   

(2)

Penyaluran BOS dan Dana Cadangan BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu kepada rincian alokasi BOS masing-masing sekolah per kecamatan per kabupaten/kota yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

 

Pasal 6

   

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

   

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

           
         

Ditetapkan di Jakarta

         

pada tanggal 8 Februari 2012

         

MENTERI KEUANGAN,

           
          ttd.
           
          AGUS D. W. MARTOWARDOJO
           

Diundangkan di Jakarta

 

pada tanggal 8 Februari 2012

 

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

 
   
ttd.  
   
AMIR SYAMSUDIN  
   
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 184  

Lampiran.....................