ABSTRAK PERATURAN
TATA CARA_PEMBERIAN PENGHARGAAN DAN PENGENAAN SANKSI_PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
PERMENKEU RI NOMOR 89/PMK.02/2013 TANGGAL 14 JUNI 2013
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN DAN PENGENAAN SANKSI ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
ABSTRAK : - bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2012 tentang Pemberian Penghargaan Dan Pengenaan Sanksi Atas Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian/Lembaga, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan dan Pengenaan Sanksi Atas Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Perpres No. 39 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 96).
- Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Tata cara pemberian penghargaan dan pengenaan sanksi atas pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga dengan melakukan optimalisasi anggaran belanja pada tahun anggaran sebelumnya, dapat menggunakan Hasil Optimalisasi anggaran belanja tersebut pada tahun anggaran berjalan, yang selanjutnya disebut dengan penghargaan. Kementerian Negara/Lembaga yang tidak sepenuhnya melaksanakan anggaran belanja tahun anggaran sebelumnya, dapat dikenakan pemotongan pagu belanja pada tahun anggaran berjalan, yang selanjutnya disebut dengan sanksi.
CATATAN: - Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
- Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 14 Juni 2013.