MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR 48 / PMK.05/ 2009

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 79/PMK.05/2007
TENTANG KREDIT KETAHANAN PANGAN DAN ENERGI


MENTERI KEUANGAN,

 

Menimbang

:

a.

bahwa untuk pendanaan dalam rangka program peningkatan ketahanan pangan dan energi nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.05/2007 tentang Kredit Ketahanan Pangan dan Energi, diperlukan penyesuaian tingkat plafond individual Kredit Ketahanan Pangan dan Energi;

 

 

b.

bahwa sehubungan dengan penyesuaian tingkat plafond individual Kredit Ketahanan Pangan dan Energi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dipandang perlu untuk mengubah ketentuan yang mengatur mengenai plafond individual dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.05/2007 tentang Kredit Ketahanan Pangan dan Energi;

 

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu  menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.05/2007 tentang Kredit Ketahanan Pangan dan Energi;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun  1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 7);

 

 

2.

Undang Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 93 Tahun 2008);

 

 

3.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.05/2007 tentang Kredit Ketahanan Pangan dan Energi;

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 79/PMK.05/2007 TENTANG KREDIT KETAHANAN PANGAN DAN ENERGI.

 

 

Pasal I

 

 

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/ PMK.05/ 2007 tentang Kredit Ketahanan Pangan dan Energi, diubah sebagai berikut:

 

 

1.

Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga keseluruhan Pasal 3 menjadi berbunyi sebagai berikut:

 

 

Pasal 3

 

 

 

(1)

Kegiatan usaha yang dapat didanai melalui KKP-E meliputi:

 

 

 

 

a.

Pengembangan Tanaman Pangan;

 

 

 

 

b.

Pengembangan Tanaman Hortikultura;

 

 

 

 

c.

Pengembangan Perkebunan;

 

 

 

 

d.

Pengadaan Pangan berupa: Gabah, Jagung, dan Kedelai;

 

 

 

 

e.

Peternakan;

 

 

 

 

f.

Penangkapan dan Pembudidayaan Ikan; dan

 

 

 

 

g.

Pengadaan/peremajaan peralatan, mesin, dan sarana lain yang diperlukan untuk menunjang kegiatan usaha sebagaimana tersebut pada huruf a sampai dengan e.

 

 

 

(2)

Uraian kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri Teknis terkait.

 

 

2.

Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga keseluruhan Pasal 10 menjadi berbunyi sebagai berikut:

 

 

Pasal 10

 

 

 

(1)

KKP-E diberikan kepada  Peserta KKP-E melalui Kelompok Tani dan/atau Koperasi.

 

 

 

(2)

Penyaluran KKP-E dilakukan dengan ketentuan:

 

 

 

 

a.

Volume kegiatan usaha yang dibiayai, paling tinggi sebesar batas tertinggi volume kegiatan usaha per Peserta KKP-E yang ditetapkan oleh Menteri Teknis atau pejabat yang dikuasakan;

 

 

 

 

b.

Realisasi KKP-E paling tinggi sebesar Kebutuhan Indikatif;

 

 

 

 

c.

Besarnya plafon individual KKP-E ditetapkan oleh Bank Pelaksana dengan memperhatikan Kebutuhan Indikatif, dengan ketentuan:

 

 

 

 

 

1)

untuk petani, peternak, pekebun, nelayan, dan pembudidaya ikan paling tinggi sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);

 

 

 

 

 

2)

untuk koperasi dalam rangka pengadaan pangan (gabah, jagung, dan kedelai) paling tinggi sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);

 

 

 

 

 

3)

untuk kelompok tarsi dalam rangka pengadaan/ peremajaan peralatan, mesin, dan sarana lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, paling tinggi sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

 

 

 

 

d.

Besarnya batas tertinggi plafon individual sebagaimana dimaksud pada huruf c ditinjau, kembali setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober.

 

 

 

(3)

Total baki debet penyaluran KKP-E oleh Bank Pelaksana, dari waktu ke waktu untuk masing-masing komoditi/kelompok kegiatan usaha paling tinggi sebesar plafond KKP-E sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1).

 

 

3.

Di antara Bab XII dan Bab XIII disisipkan 1 (satu) Bab baru, yaitu Bab XIIA yang berbunyi sebagai berikut:

 

 

BAB XIIa

KETENTUAN PERALIHAN

 

 

4.

Di antara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan 1 (satu) pasal baru, yakni Pasal 26a, yang berbunyi sebagai berikut:

 

 

Pasal 26a

 

 

Penentuan besarnya plafon individual KKP-E oleh Bank Pelaksana yang diputuskan mulai tanggal 1 April 2009, dapat menggunakan skema seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

 

Pasal II

 

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, pada  tanggal ditetapkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

               

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

 

 

pada  tanggal  13  Maret  2009

 

 

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN

               
               

 

 

 

 

 

 

 

SRI MULYANI INDRAWATI