ABSTRAK PERATURAN

PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL_SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN UMUM_TAHUN ANGGARAN 2014

2014

PERMENKEU RI NOMOR 84/PMK.07/2014 TANGGAL 12 MEI 2014

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN UMUM TAHUN ANGGARAN 2014

ABSTRAK

-

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2014;

 

 

-

Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

 

 

 

UU No. 33 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 Nomor 126, TLN No. 4438); UU No. 23 Tahun 2013 (LN Tahun 2013 No. 182, TLN No. 5462); PP No. 55 Tahun 2005 (LN Tahun 2004 No. 137, TLN No. 4575); Permenkeu RI No. 145/PMK.07/2013; Permenkeu RI No. 183/PMK.07/2013;

 

 

-

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:

 

 

 

Perkiraan Alokasi DBH SDA Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2014 adalah sebesar Rp18.879.796.000.000,00 dengan rinician:

a.

Iuran Tetap (Land-rent) sebesar Rp857.460.800.000,00 

b.

Royalti (Royalty) sebesar Rp18.022.335.200.000,00 

CATATAN

:

-

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan

 

 

-

Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 12 Mei 2014.