MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 124/PMK.02/2010
TENTANG
TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA
SUBSIDI PERUMAHAN MELALUI KREDIT PEMILIKAN RUMAH SEDERHANA SEHAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa dalam rangka membantu golongan masyarakat berpenghasilan menengah bawah termasuk masyarakat berpenghasilan rendah dalam mendapatkan rumah/tempat tinggal yang layak dan memenuhi syarat kesehatan serta terjangkau, pemerintah memprogramkan bantuan perumahan dengan dukungan fasilitas kredit bersubsidi; |
||
|
|
b. |
bahwa dalam rangka penyediaan dana subsidi bagi masyarakat berpenghasilan menengah bawah termasuk masyarakat berpenghasilan rendah dalam memiliki Satuan Rumah Susun Sederhana dan Rumah Sederhana Sehat, perlu diatur tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana subsidi perumahan melalui kredit pemilikan rumah sederhana sehat; |
||
|
|
c. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Perumahan Melalui Kredit Pemilikan Rumah Sederhana Sehat; |
||
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3469); |
||
|
|
2. |
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); |
||
|
|
3. |
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); |
||
|
|
4. |
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); |
||
|
|
5. |
Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5075) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5132); |
||
|
|
6. |
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614); |
||
|
|
7. |
Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4212) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2004 Nomor 92,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4418); |
||
|
|
8. |
Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4330) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007; |
||
|
|
9. |
|||
|
|
10. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.02/2009 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Penyusunan, Penelaahan, Pengesahan, dan Pelaksanaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2010; |
||
Memperhatikan |
: |
1. |
Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 03/PERMEN/M/2007 tentang Pengadaan Perumahan dan Permukiman Dengan Dukungan Fasilitas Subsidi Perumahan Melalui KPR Bersubsidi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 07/PERMEN/M/2008; |
||
|
|
2. |
Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 04/PERMEN/M/2007 tentang Pengadaan Perumahan dan Permukiman Dengan Dukungan Fasilitas Subsidi Perumahan Melalui KPR Syariah Bersubsidi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 08/PERMEN/M/2008; |
||
|
|
3. |
Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 05/PERMEN/M/2007 tentang Pengadaan Perumahan dan Permukiman Dengan Dukungan Fasilitas Subsidi Perumahan Melalui KPRS/KPRS Mikro Bersubsidi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 05/PERMEN/M/2008; |
||
|
|
4. |
Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 06/PERMEN/M/2007 tentang Pengadaan Perumahan dan Permukiman Dengan Dukungan Fasilitas Subsidi Perumahan Melalui KPRS/KPRS Mikro Syariah Bersubsidi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 06/PERMEN/M/2008; |
||
|
|
5. |
Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 07/PERMEN/M/2007 tentang Pengadaan Perumahan dan Permukiman Dengan Dukungan Fasilitas Subsidi Perumahan Melalui KPR Sarusuna Bersubsidi sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 15/PERMEN/M/2008; |
||
|
|
6. |
Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 12/PERMEN/M/2008 tentang Pengadaan Perumahan dan Permukiman Dengan Dukungan Fasilitas Subsidi Perumahan Melalui KPR Sarusuna Syariah Bersubsidi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 15/PERMEN/M/2008; |
||
|
|
7. |
Surat Menteri Perumahan Rakyat Nomor PB.01.01-M/10 tanggal 26 Januari 2010 perihal Kebijakan Bantuan Pembiayaan Perumahan Tahun 2010-2014 dan Permohonan Alokasi Anggaran Melalui APBN-P 2010; |
||
|
|
8. |
Surat Menteri Perumahan Rakyat Nomor KU.01.01-M/21 tanggal 12 Februari 2010 perihal Penyampaian Rincian Bantuan Pembiayaan Perumahan Masa Transisi Tahun 2010; |
||
|
|
MEMUTUSKAN: |
|||
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA SUBSIDI PERUMAHAN MELALUI KREDIT PEMILIKAN RUMAH SEDERHANA SEHAT. |
|||
|
|
Pasal 1 |
|||
|
|
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan: |
|||
|
|
1. |
Kredit Pemilikan Rumah Sederhana Sehat, yang selanjutnya disingkat KPRSH, adalah kredit atau pembiayaan yang diterbitkan oleh lembaga penerbit kredit atau pembiayaan yang meliputi KPR Bersubsidi, KPRS/KPRS Mikro Bersubsidi, atau KPR Satuan Rumah Susun Sederhana Bersubsidi, baik konvensional maupun dengan prinsip syariah yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan menengah bawah termasuk masyarakat berpenghasilan rendah. |
||
|
|
2. |
Bantuan Pembiayaan Perumahan adalah subsidi perumahan melalui kredit/pembiayaan bersubsidi. |
||
|
|
3. |
Bank Pelaksana adalah lembaga penerbit kredit atau pembiayaan yang bekerjasama dengan Kementerian Perumahan Rakyat dalam rangka pelaksanaan program KPRSH. |
||
|
|
Pasal 2 |
|||
|
|
1. |
Bantuan Pembiayaan Perumahan dapat diberikan dalam bentuk: |
||
|
|
|
a. |
subsidi untuk membantu menurunkan angsuran yang harus dibayarkan oleh debitur melalui pembayaran komponen bunga dalam kurun waktu tertentu (subsidi Interest Only-Balloon Payment); |
|
|
|
|
b. |
subsidi untuk membantu menurunkan angsuran yang harus dibayarkan oleh debitur melalui pengurangan suku bunga angsuran dalam kurun waktu tertentu; |
|
|
|
|
c. |
subsidi untuk membantu menurunkan angsuran yang harus dibayarkan oleh debitur melalui pengurangan jumlah angsuran dalam kurun waktu tertentu; |
|
|
|
|
d. |
subsidi untuk membantu menambah uang muka sehingga jumlah keseluruhan uang muka yang dibayar debitur mampu menurunkan pagu kredit yang akan diangsur setiap bulan berikut bunganya; |
|
|
|
|
e. |
subsidi untuk membantu menambah dana pembangunan atau perbaikan rumah sehingga dapat menurunkan pagu kredit yang akan diangsur setiap bulan secara tetap berikut bunganya. |
|
|
|
2. |
Dalam rangka pelaksanaan subsidi KPRSH, koperasi dan/atau Bank Perkreditan Rakyat, dapat bekerja sama dengan Bank Pelaksana. |
||
|
|
Pasal 3 |
|||
|
|
(1) |
Alokasi dana subsidi KPRSH ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). |
||
|
|
(2) |
Dalam rangka pelaksanaan subsidi KPRSH Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran menetapkan Sekretaris Kementerian Perumahan Rakyat selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). |
||
|
|
(3) |
Direktur Jenderal Anggaran-Kementerian Keuangan menyampaikan pemberitahuan tertulis pagu subsidi KPRSH kepada Sekretaris Kementerian Perumahan Rakyat selaku KPA. |
||
|
|
(4) |
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi dasar bagi Sekretaris Kementerian Perumahan Rakyat selaku KPA untuk mengajukan usulan penyediaan dana kepada Direktur Jenderal Anggaran-Kementerian Keuangan. |
||
|
|
(5) |
Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Direktur Jenderal Anggaran-Kementerian Keuangan menerbitkan Surat Penetapan Satuan Anggaran Per Satuan Kerja (SP-SAPSK). |
||
|
|
(6) |
SP-SAPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan-Kementerian Keuangan dan Sekretaris Kementerian Perumahan Rakyat selaku KPA. |
||
|
|
(7) |
Berdasarkan SP-SAPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Sekretaris Kementerian Perumahan Rakyat selaku KPA menyusun konsep Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan menyampaikannya secara tertulis kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan-Kementerian Keuangan guna memperoleh pengesahan. |
||
|
|
(8) |
DIPA yang telah mendapat pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) menjadi dasar pelaksanaan pembayaran subsidi KPRSH. |
||
|
|
Pasal 4 |
|||
|
|
Sekretaris Kementerian Perumahan Rakyat selaku KPA menerbitkan keputusan untuk menunjuk: |
|||
|
|
a. |
pejabat yang diberi wewenang untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja/penanggungjawab kegiatan/pembuat komitmen, yang selanjutnya disebut Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); |
||
|
|
b. |
pejabat yang diberi wewenang untuk menguji tagihan kepada negara dan menandatangani SPM, yang selanjutnya disebut Pejabat Penandatangan SPM; dan |
||
|
|
c. |
Bendahara Pengeluaran. |
||
|
|
Pasal 5 |
|||
|
|
Penyediaan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dialokasikan sesuai dengan rencana penggunaan dana. |
|||
|
|
Pasal 6 |
|||
|
|
Terhadap tagihan subsidi KPRSH dilakukan verifikasi sesuai ketentuan sebagaimana diatur oleh Menteri Perumahan Rakyat. |
|||
|
|
Pasal 7 |
|||
|
|
Berdasarkan hasil pelaksanaan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, PPK membuat Surat Permintaan Pembayaran (SSP) untuk disampaikan kepada Pejabat Penandatangan SPM dengan dilampiri: |
|||
|
|
a. |
surat pernyataan telah diverifikasi; |
||
|
|
b. |
kuitansi pembayaran; |
||
|
|
c. |
Faktur pajak dan SSP (bila ada); dan |
||
|
|
d. |
dokumen lain yang dipersyaratkan oleh KPA. |
||
|
|
Pasal 8 |
|||
|
|
Berdasarkan SPP yang diajukan oleh PPK, Pejabat Penandatangan SPM melakukan pengujian sebagai berikut: |
|||
|
|
a. |
pemeriksaan keabsahan DIPA atau dokumen pelaksanaan anggaran lainnya; |
||
|
|
b. |
pemeriksaan kelengkapan dokumen tagihan pembayaran; |
||
|
|
c. |
memperhitungkan pajak-pajak yang timbul sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan |
||
|
|
d. |
Mencocokkan tanda tangan PPK dengan spesimen yang diterima. |
||
|
|
Pasal 9 |
|||
|
|
Berdasarkan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pejabat Penandatangan SPM membuat, menandatangani, dan menyampaikan SPM ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, Direktorat Jenderal Perbendaharaan-Kementerian Keuangan dengan dilampiri: |
|||
|
|
a. |
surat pernyataan tanggung jawab belanja; |
||
|
|
b. |
faktur pajak dan SSP (bila ada); |
||
|
|
c. |
surat pernyataan telah diverifikasi; dan |
||
|
|
d. |
surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari KPA. |
||
|
|
Pasal 10 |
|||
|
|
Sekretaris Kementerian Perumahan Rakyat selaku KPA bertanggung jawab sepenuhnya atas penyaluran dana subsidi KPRSH. |
|||
|
|
Pasal 11 |
|||
|
|
Sekretaris Kementerian Perumahan Rakyat selaku KPA menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
|||
|
|
Pasal 12 |
|||
|
|
Bank Pelaksana menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran subsidi KPRSH kepada Sekretaris Kementerian Perumahan Rakyat selaku KPA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
|||
|
|
Pasal 13 |
|||
|
|
(1) |
Sekretaris Kementerian Perumahan Rakyat selaku KPA dan Bank Pelaksana bertanggung jawab atas pelaksanaan dan penggunaan dana subsidi KPRSH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
||
|
|
(2) |
Terhadap penggunaan dana subsidi KPRSH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan audit oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
||
|
|
(3) |
Apabila hasil audit yang dilakukan oleh instansi yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyatakan jumlah dana subsidi KPRSH yang ditanggung oleh Bank Pelaksana lebih kecil dari jumlah yang telah dibayarkan Pemerintah pada satu tahun anggaran, kelebihan pembayaran dana dimaksud harus disetorkan oleh Bank Pelaksana ke Kas Negara dengan Kode Akun 423913 (penerimaan kembali belanja lainnya rupiah murni tahun anggaran yang lalu). |
||
|
|
(4) |
Apabila hasil audit yang dilakukan oleh instansi yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyatakan jumlah dana subsidi KPRSH yang ditanggung oleh Bank Pelaksana lebih besar dari jumlah yang telah dibayarkan Pemerintah pada satu tahun anggaran, kekurangan pembayaran dana tidak dapat ditagihkan kepada Negara. |
||
|
|
Pasal 14 |
|||
|
|
Terhadap pembayaran subsidi KPRSH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) yang telah diterbitkan oleh koperasi sampai dengan tanggal 30 September 2009 dan oleh Bank Perkreditan Rakyat sampai dengan tanggal 31 Desember 2009, pelaksanaannya mengikuti ketentuan sebagaimana diatur oleh Menteri Perumahan Rakyat. |
|||
|
|
Pasal 15 |
|||
|
|
Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku sepanjang dana untuk keperluan subsidi perumahan melalui KPRSH masih dianggarkan/disediakan dalam APBN. |
|||
|
|
Pasal 16 |
|||
|
|
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.02/2005 tentang Tata Cara Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Kredit Pemilikan Rumah Sederhana Sehat (KPRSH), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
|||
|
|
Pasal 17 |
|||
|
|
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2010. |
|||
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
|||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta |
|
|
|
|
|
pada tanggal 2 Juli 2010 |
|
|
|
|
|
MENTERI KEUANGAN, |
|
|
|
|
|
AGUS D.W. MARTOWARDOJO |
Diundangkan di Jakarta |
|||||
pada tanggal 2 Juli 2010 |
|||||
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA |
|||||
PATRIALIS AKBAR |
|||||
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 320 |