ABSTRAK PERATURAN

BELANJA HIBAH_PEMERINTAH ASING_LEMBAGA ASING

2014

PERMENKEU RI NOMOR 92/PMK.08/2014 TANGGAL 19 MEI 2014

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PELAKSANAAN BELANJA HIBAH KE PEMERINTAH ASING/LEMBAGA ASING

ABSTRAK

-

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 106 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan Belanja Hibah ke Pemerintah Asing/Lembaga Asing;

 

 

-

Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

 

 

 

PP No. 45 Tahun 2013 (LN Tahun 2013 Nomor 103, TLN No. 5423);

 

 

-

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:

 

 

 

Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan Belanja Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing pada tahun anggaran berjalan, meliputi:

a.

Penyediaan Belanja Hibah;

b.

Pencairan Belanja Hibah; dan

c.

Pelaporan Belanja Hibah.

 

 

 

Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal berwenang mengelola anggaran Belanja Hibah.

 

 

 

Dalam rangka pengelolaan anggaran Belanja Hibah, Menteri Keuangan bertindak selaku Pengguna Anggaran atas anggaran Belanja Hibah.

 

 

 

Direktur Jenderal Anggaran memberitahukan alokasi anggaran Belanja Hibah pada BA BUN Pengelolaan Hibah (Bagian Anggaran 999.02) kepada Pemimpin PPA BUN Pengelolaan Hibah (Bagian Anggaran 999.02) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

 

Dalam rangka pencairan Belanja Hibah, pejabat Eselon I yang bertanggung jawab terhadap kegiatan Belanja Hibah pada Kementerian Negara/Lembaga menyampaikan surat permintaan pencairan Belanja Hibah kepada Kuasa Pengguna Anggaran.

 

 

 

Tata cara pelaporan atas pelaksanaan Belanja Hibah mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi hibah.

CATATAN

:

-

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan

 

 

-

Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 19 Mei 2014 dan diundangkan pada tanggal 20 Mei 2014.