KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 65/KMK.017/2000

TENTANG

PENDANAAN KREDIT KEPADA KOPERASI DALAM RANGKA PENGADAAN PANGAN (KKOP-PANGAN)

MENTERI KEUANGAN REPBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dengan diundangkannya Undang-undang nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, Bank Indonesia tidak dapat lagi memberikan kredit Likuiditas Bank Indonesia dalam rangka membiayai Kredit Program;
b.
bahwa berhubung dengan itu, untuk pembiayaan modal kerja pengadaan pangan dibutuhkan sumber dana yang berasal dari Surat Itang Pemerintah Nomor SU-005/MK/1999 tanggal 29 Desember 1999, dan agar penyaluran kredit dapat dilakukan secara efektif dan efisien diperlukan pengaturan pendanaan kredit kepada Koperasi dalam rangka pengadaan pangan dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat :
1.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3472), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3790);
2.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian(Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3502);
3.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3843);
4.
Keputusan Presiden Nomor 355/M Tahun 1999;
5.
Keputusan Presiden Nomor 176 Tahun 1999 tentang Penerbitan Surat Utang Pemerintah Dalam Rangka Pembiayaan Kredit Program;
6.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 487/KMK.017/1999 tentang Penunjukan Badan Usaha Milik Negara sebagai Koordinator Penyaluran Kredit Program;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan
:
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENDANAAN KREDIT KEPADA KOPERASI DALAM RANGKA PENGADAAN PANGAN (KKOP-PANGAN).
BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal  1

Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan :
1.
Kredit Kepada Koperasi Dalam Rangka Pengadaan Pangan yang selanjutnya disebut KKop-Pangan adalah kredit modal kerja yang diberikan sebagai pinjaman kepada Bank Pelaksana untuk dipinjamkan kembali kepada Koperasi dalam rangka pembiayaan pengadaan pangan berupa gabah/beras,jagung dan kedelai;
2.
Surat Utang Pemerintah adalah Surat Utang yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan Nomor : SU-005/MK/1999 tanggal 29 Desember 1999, yang pencairannya didasarkan pada penerimaan pengembalian BLBI dalam rangka kredit program yang jatuh tempo pada tahun 2000-2001;
3.
Bank Koordinator adalah PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) sebagaimana telah ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk mengkoordinasikan Bank Pelaksana dalam penyelenggaraan penyaluran KKop-Pangan;
4.
Bank Pelaksana adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 yang ditunjuk sebagai Bank Pelaksana dalam rangka memberikan KKop-Pangan Musim Pengadaan (MP) 2000;
5.
Rencana Alokasi Pendanaan KKop-Pangan adalah suatu jumlah tertentu yang menjadi dasar alokasi pendanaan KKop-Pangan yang dapat dipinjamkan oleh Menteri Keuangan kepada Bank Pelaksana, yang realisasinya tergantung pada besarnya dana Surat Utang Pemerintah yang dapat dicairkan;
6.
Koperasi adalah Koperasi Primer yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang sebagaimana dimaksud pada Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

BAB  II

USAHA YANG DIBIAYAI

Pasal  2

(1)
KKop-Pangan digunakan untuk membiayai modal kerja Koperasi dalam rangka pengadaan pangan berupa gabah/beras, jagung dan kedelai.
(2)
Untuk membiayai modal kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Koperasi harus terlebih dahulu dinyatakan layak kredit oleh Bank Pelaksana berdasarkan azas-azas perkreditan yang sehat.

BAB  III

SUMBER PENDANAAN

Pasal  3

(1) Sumber pendanaan KKop-Pangan adalah dana yang diperoleh dari penerbitan Surat Utang Pemerintah.
(2) Pendanaan KKop-Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), realisasinya tergantung dari pengembalian kredit Lokuiditas Bank Indonesia KLBI) dalam rangka kredit program.

BAB  IV

PENUNJUKAN DAN TUGAS BANK KOORDINATOR

Pasal  4

(1) PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) ditunjuk sebagai Bank Koordinator penyaluran KKop sebagaimana dimaksud pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 487/KMK.017/1999 tanggal 13 Oktober 1999.
(2) Penunjukan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) selaku Bank Koordinator tidak menghilangkan haknya untuk dapat ditunjuk sebagai Bank Pelaksana dalam rangka penyaluran KKop.
(3) Bank Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas sebagai berikut :
a.
Mengadakan Perjanjian Pinjaman Pendanaan KKop-Pangan untuk dan atas nama Menteri Keuangan dengan Bank Pelaksana;
b.
Melakukan koordinasi dengan Bank-Bank Pelaksana dalam rangka mengoptimalkan pencapaian sasaran penyaluran KKop-Pangan;
c.
Mengadministrasikan penyaluran dan pengembalian KKop-Pangan yang dilaksanakan oleh masing-masing Bank Pelaksana;
d.
Membuka 2 (dua) rekening atas nama Menteri Keuangan di Bank Koordinator, masing-masing untuk penampungan penerimaan pengembalian pokok dan untuk penampungan penerimaan bunga dan denda;
e. Membantu melakukan pengawsan dan pemantauan atas penyaluran KKop-Pangan di masing-masing Bank Pelaksana sehingga penyaluran KKop-Pangan mencapai sasaran yang telah ditentukan;
f.
Melakukan inventarisasi masalah-masalah yang timbul dalam penyaluran KKop-Pangan untuk diteruskan kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Menteri Negara Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah;
g.
Melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk menyelesaian permasalahan yang terjadi dilapangan yang sifatnya memerlukan penanganan segera, dan melakukan konsultasi sesegera mungkin mengenai hal tersebut kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Menteri Negara Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah.

BAB  V

PENUNJUKAN DAN TUGAS BANK PELAKSANA

Pasal  5

(1) Bank Umum yang dapat ditunjuk sebagai Bank Pelaksana dalam rangka penyaluran KKop-Pangan MP 2000 adalah :
a. Bank Umum yang vtelah menyalurkan KKop MP 1999 dan bersedia menjadi Bank Pelaksana KKop-Pangan MP 2000;
b. Bank Umum selain pada butir a yang diusulkan oleh Bank Koordinator dan disetujui oleh Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Lembaga Keuangan;
(2) Untuk ikut serta dalam penyaluran KKop-Pangan MP 2000, sebagai Bank Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengadakan perjanjian pinjaman dengan Bank Koordinator.
(3) Dalam hal PT. Bank Rakyat Indonesia (Perser) bertindak sebagai Bank Pelaksana sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (2), PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) wajib mengadakan perjanjian pinjaman tersendiri dengan Menteri Keuangan.

Pasal  6

Dalam rangka pengaluran KKop-Pangan, Bank Pelaksana mempunyai tugas sebagai berikut :

a. memberikan kredit kepada Koperasi dari dana sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1);
b. membuka rekening khusus yang akan menampung pencairan KKop-Pangan dari Menteri Keuangan dan menampung pengembalian pokok pinjaman KKop-Pangan dari Koperasi;
c. menyampaikan salinan rekening koran dari rekening khusus kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Lembaga Keuangan dan bank Koordinator selambat-lambatnya setiaptanggal 25 bulan berikutnya.

BAB  VI

SYARAT-SYARAT DAN TUGAS KOPERASI

Pasal  7

Syarat-syarat dan tugas koperasi yang menerima pinjaman KKop-Pangan diatur oleh Menteri Negara Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah.

BAB  VII

PERSYARATAN KKOP-PANGAN

Pasal  8

(1) Persyatan KKop-Pangan dari Pemerintah kepada Bank Pelaksana, adalah sebagai berikut :
a. Tingkat bunga KKop-Pangan dari Pemerintah kepada Bank Pelaksana 10% (sepuluh per seratus) per tahun dan tidak bunga berbubga;
b. Jangka waktu KKop-Pangan maksimal 1 (satu) tahun 6(enam) bulan;
c. Tidak dikenakan biaya komitmen dan provisi kredit;
d. Memenuhi persyaratan lainnya sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini.
(2) Persyaratan KKop-Pangan dari bank Pelaksana kepada Koperasi, adalah sebagai berikut :
a. Plafon KKop-Pangan untuk masing-masing Koperasi setinggi- tingginya sebesar Rp 500.000.000,00 (lima juta rupiah);
b. Tingkat bunga KKop-Pangan dari Bank Pelaksana kepada Koperasi 16% (enam belas per seratus) per tahun dan tidak bunga berbunga;
c. Jangka waktu KKop-Pangan maksimal 1 (satu) tahun;
d. Tidak dikenakan biaya komitmen dan Provisi kredit;
e. Memenuhi persyatan lainnya sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini.

BAB  VIII ...............................