MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR   33 / PMK.0 3 / 2007


TENTANG


PEMBERLAKUAN KODE ETIK PEGAWAI DI LINGKUNGAN
KANTOR PUSAT DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DEPARTEMEN KEUANGAN
DAN INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK


MENTERI KEUANGAN,

 

Menimbang

:

bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 5 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 222/KMK.03/2002 tentang Kode Etik Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.03/2007, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemberlakuan Kode Etik Pegawai di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan dan Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;

Mengingat

:

1.

Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

 

 

2.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 222/KMK.03/2002 tentang Kode Etik Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.03/2007;

 

 

3.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 223/KMK.03/2002 tentang Susunan, Tugas, dan Wewenang Komite Kode Etik Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;

 

 

4.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan;

 

 

5.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERLAKUAN KODE ETIK PEGAWAI DI LINGKUNGAN KANTOR PUSAT DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DEPARTEMEN KEUANGAN DAN INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan :

 

 

1.

Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan pegawai lain yang bekerja pada Direktorat Jenderal Pajak.

2.

Kode Etik Pegawai adalah aturan atau ketentuan yang mengikat pegawai sebagai landasan ukuran tingkah laku dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 222/KMK.03/2002 tentang Kode Etik Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.03/2007.

3.

Komite Kode Etik Pegawai adalah satuan tugas di lingkungan Departemen Keuangan yang bertugas menyelesaikan pelanggaran Kode Etik Pegawai yang dilakukan oleh pegawai.

Pasal 2

Memberlakukan Kode Etik Pegawai kepada :

a.

Direktur Jenderal Pajak.

b.

Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak pada :

1)

Sekretariat Direktorat Jenderal dan Direktorat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;

2)

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus;

3)

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I;

4)

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau dan Kepulauan Riau;

5)

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung;

6)

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat;

7)

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat;

8)

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan;

9)

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur;

10)

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara;

11)

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Banten;

12)

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat I;

13)

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat II;

14)

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I;

15)

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I;

16)

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II;

17)

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur III;

18)

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur;

19)

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan
Tenggara;

20)

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali;

21)

Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus;

22)

Kantor Pelayanan Pajak Madya di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau dan Kepulauan Riau, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Jakarta Pajak Timur, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Jakarta Pajak Utara, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Banten, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat I, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat II, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur III, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali;

23)

Kantor Pelayanan Pajak Badan Usaha Milik Negara di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar;

24)

Kantor Pelayanan Pajak Pratama di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat;

25)

Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan.

c.

Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Pasal 3

Pengawasan atas pelaksanaan Kode Etik Pegawai dilakukan oleh Komite Kode Etik Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Pasal 4

Pada saat berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini maka :

1.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 506/KMK.03/2004 tentang Pemberlakuan Kode Etik Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I dan Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I;

2.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 512/KMK.03/2004 tentang Pemberlakuan Kode Etik Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus dan Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus;

3.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 69/KMK.03/2006 tentang Pemberlakuan Kode Etik Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak pada Kantor Wilayah Maupun Kantor Pelayanan Pajak Madya di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Bagian Tengah, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Barat I, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Barat III, dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali,

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 5

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2007.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 22 Maret 2007

MENTERI KEUANGAN

SRI MULYANI INDRAWATI