KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA - TUNJANGAN - PENSIUN POKOK

2012
PERMENKEU RI NOMOR 59/PMK.05/2012  TANGGAL 26 APRIL 2012
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PELAKSANAAN PEMBAYARAN PENSIUN POKOK PENSIUNAN  PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN JANDA/DUDANYA SERTA PURNAWIRAWAN, WARAKAWURI/DUDA, TUNJANGAN ANAK YATIM/PIATU, ANAK YATIM PIATU, DAN TUNJANGAN ORANG TUA ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA, DAN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
ABSTRAK : -

bahwa untuk melaksanakan amanat Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2012 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya, Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2012 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/ Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2012 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan Pembayaran Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya serta Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

    - Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
     

UU No. 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 47, TLN 4286); UU No. 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN 4355); UU No. 15 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No .66, TLN 4400); PP No. 18 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 35); PP No. 19 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 36); PP No. 20 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 37); Keppres No. 42 Tahun 2002 (LN Tahun 2002 No. 73, TLN 4212) jo. Perpres 53 Tahun 2010; Keppres No. 56/P Tahun 2010; Permenkeu No. 134/PMK.06/2005; Permenkeu No. 218/PMK.02/2010; Permenkeu No. 257/PMK.02/2010.

    - Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur:
     

Pelaksanaan pembayaran pensiun pokok terhitung mulai tanggal 1 Januari 2012, Pembayaran pensiun pokok dapat dilaksanakan terlebih dahulu sambil menunggu SK Impassing yang ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang, pejabat yang berwenang menetapkan penyesuain pensiun pokok bagi masing-masing penerima pensiun, pembayaran kekurangan pensiun pokok.

CATATAN : - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.05/2011 tentang Penyesuaian Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya serta Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
    -

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 26 April 2012.

    - Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 26 April 2012.