MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 132 /PMK.02/2010
TENTANG
INDEKS DALAM RANGKA PENGHITUNGAN PENETAPAN
TARIF PELAYANAN PNBP PADA BADAN PERTANAHAN NASIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2010 telah ditetapkan rumusan penghitungan tarif PNBP yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional; |
||||
|
|
b. |
bahwa dalam rumusan penghitungan penetapan tarif pelayanan PNBP yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional terdapat indeks yang terdiri atas HSBKu, HSBKpa, HSBKpb, HSBKpp, dan HSBKpm yang perlu ditetapkan; |
||||
|
|
c. |
bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Indeks Dalam Rangka Penghitungan Penetapan Tarif pelayanan PNBP Pada Badan Pertanahan Nasional; |
||||
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687); |
||||
|
|
2. |
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5100); |
||||
|
|
3. |
|||||
|
|
MEMUTUSKAN: |
|||||
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG INDEKS DALAM RANGKA PENGHITUNGAN PENETAPAN TARIF PELAYANAN PNBP PADA BADAN PERTANAHAN NASIONAL. |
|||||
|
|
Pasal 1 |
|||||
|
|
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan: |
|||||
|
|
1. |
Indeks adalah komponen penghitungan tarif pelayanan PNBP di lingkungan Badan Pertanahan Nasional berupa HSBKu, HSBKpa, HSBKpb, HSBKpp, dan HSBKpm. |
||||
|
|
2. |
HSBKu adalah Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan pengukuran yang berlaku untuk tahun berkenaan, untuk komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output) kegiatan. |
||||
|
|
3. |
HSBKpa adalah Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan pemeriksaan tanah oleh Panitia A untuk tahun berkenaan, untuk komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output) kegiatan sidang panitia pemeriksaan tanah, penerbitan Keputusan Hak, dan penerbitan sertifikat. |
||||
|
|
4. |
HSBKpb adalah Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan pemeriksaan tanah oleh Panitia B untuk tahun berkenaan, untuk komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output) kegiatan sidang panitia pemeriksaan tanah, penerbitan Keputusan Hak, dan penerbitan sertifikat. |
||||
|
|
5. |
HSBKpp adalah Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan pemeriksaan tanah oleh Tim Peneliti Tanah untuk tahun berkenaan, untuk komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output) kegiatan sidang panitia pemeriksaan tanah, penerbitan Keputusan Hak, dan penerbitan sertifikat. |
||||
|
|
6. |
HSBKpm adalah Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan pemeriksaan tanah oleh Tim Peneliti Tanah untuk pemeriksaan tanah secara massal untuk tahun berkenaan, untuk komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output) kegiatan sidang panitia pemeriksaan tanah, penerbitan Keputusan Hak, dan penerbitan sertifikat. |
||||
|
|
Pasal 2 |
|||||
|
|
HSBKu, HSBKpa, HSBKpb, HSBKpp, dan HSBKpm berfungsi sebagai angka dasar dalam menentukan besaran tarif pelayanan pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional. |
|||||
|
|
Pasal 3 |
|||||
|
|
HSBKu, HSBKpa, HSBKpb, HSBKpp, dan HSBKpm adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. |
|||||
|
|
Pasal 4 |
|||||
|
|
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak diundangkan. |
|||||
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
|||||
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta |
|
|
|
|
|
|
|
pada tanggal 22 Juli 2010 |
|
|
|
|
|
|
|
MENTERI KEUANGAN, |
|
|
|
|
|
|
|
AGUS D.W. MARTOWARDOJO |
Diundangkan di Jakarta |
|
||||||
pada tanggal 22 Juli 2010 |
|
||||||
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, |
|
||||||
PATRIALIS AKBAR |
|
||||||
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 355 |