KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 9 TAHUN 1973

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : 1. bahwa untuk melaksanakan Ketetapan-ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya, perlu segera membentuk Kabinet baru serta membubarkan Kabinet yang lama;
2. bahwa mereka yang nama-namanya tersebut didalam ketentuan KEDUA Keputusan Presiden ini dianggap memenuhi syarat-syarat untuk diangkat sebagai Menteri dalam Kabinet baru;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) dan pasal 17 Undang-undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No. IX/MPR/1973;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :
PERTAMA : Membubarkan Kabinet Pembangunan yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No. 183 Tahun 1968, yang telah dirubah dengan Keputusan Presiden No. 64 Tahun 1971, serta memberhentikan dengan hormat para Menteri dari Kabinet Pembangunan disertai penghargaan yang setinggi-tingginya atas jasa-jasanya selama memangku jabatan masing-masing;
KEDUA : Membentuk Kabinet, yang diberi nama Kabinet Pembangunan II, dan mengangkat sebagai Menteri pada Kabinet Pembangunan II dengan bidang tugas seperti tersebut dibelakang namanya masing-masing, mereka yang tersebut dibawah ini :
1. Letnan Jenderal TNI Amirmachmud, sebagai Menteri Dalam Negeri, memimpin Departemen Dalam Negeri;

2. H.Adam Malik, sebagai Menteri Luar Negeri, memimpin Departemen Luar Negeri;

3. Jenderal TNI M.Panggabean, sebagai Menteri Pertahanan Keamanan, memimpin Departemen Pertahanan Keamanan; merangkap Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dengan sebutan Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata;

4. Prof. Oemar Seno Adji, SH, sebagai Menteri Kehakiman, memimpin Departemen Kehakiman;

5. Mashuri, SH, sebagai Menteri Penerangan, memimpin Departemen Penerangan;

6. Prof.Dr. Ali Wardhana, sebagai Menteri Keuangan, memimpin Departemen Keuangan;

7. Drs. Radius Prawiro, sebagai Menteri Perdagangan, memimpin Departemen Perdagangan;

8. Prof.Dr.Ir. Thojib Hadiwidjaja, sebagai Menteri Pertanian, memimpin Departemen Pertanian;

9. Letnan Jenderal TNI M.Jusuf, sebagai Menteri Perindustrian, memimpin Departemen Perindustrian;

10. Prof.Dr.Ir. Moh.Sadli, sebagai Menteri Pertambangan, memimpin Departemen Pertambangan;

11. Ir. Sutami, sebagai Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik, memimpin Departemen Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik;

12. Prof.Dr. Emil Salim, sebagai Menteri Perhubungan, memimpin Departemen Perhubungan;

13. Prof.Dr.Ir. Soemantri Brodjonegoro, sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, memimpin Departemen Pendidikan dan Kebudayaan;

14. Prof.Dr. G.A.Siwabessy, sebagai Menteri Kesehatan, memimpin Departemen Kesehatan;

15. Prof.Dr. H.A.Mukti Ali, sebagai Menteri Agama, memimpin Departemen Agama;

16. H.M.S.Mintaredja, SH, sebagai Menteri Sosial, memimpin Departemen Sosial;

17. Prof.Dr. Subroto, sebagai Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi, memimpin Departemen Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi;

18. Prof.Dr. Widjojo Nitisastro, sebagai Menteri Negara yang mengkoordinir kegiatan- kegiatan dibidang Ekonomi, Keuangan dan Industri, merangkap Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dengan sebutan Menteri Negara Ekonomi, Keuangan dan Industri/Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;

19. Prof.Dr. Soenawar Soekowati, SH, sebagai Menteri Negara yang mengkoordinir kegiatan-kegiatan dibidang Kesejahteraan Rakyat, dengan sebutan Menteri Negara Kesejahteraan Rakyat;

20. Dr. J.B.Soemarlin, sebagai Menteri Negara yang mengkoordinir kegiatan-kegiatan Penertiban dan Pendayagunaan Aparatur Negara, merangkap sebagai Wakil Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dengan sebutan Menteri Negara Penertiban Aparatur Negara/Wakil Ketua Badan Perecanaan Pembangunan Nasional;

21. Prof.Dr. Soemitro Djojohadikusumo, sebagai Menteri Negara yang mengkoordinir kegiatan-kegatan riset, dengan sebutan Menteri Negara Riset;

22. Mayor Jenderal TNI Sudharmono, SH, sebagai Menteri Negara yang mengkoordinir Administrasi dan Keuangan dari Lembaga-lembaga Pemerintah Non Departemen merangkap sebagai Sekretaris Negara, dengan sebutan Menteri/Sekretaris Negara.

KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku pada hari ditetapkan.

SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada yang terhormat :

1. Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat;

2. Pimpinan Dewan Pertimbangan Agung;

3. Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan;

4. Ketua Mahkamah Agung;

5. Sekretaris Majelis Permusyawaratan Rakyat;

6. Semua Departemen dan Lembaga Pemerintah Non Departemen.

PETIKAN Keputusan ini disampaikan kepada yang berkepentingan untuk digunakan seperlunya. Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 28 Maret 1973

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

SOEHARTO JENDERAL T.N.I.