PAJAK EKSPOR - KOMODITI TERTENTU - PEMBAYARAN
1998
KEPMENKEU NO.241/KMK.01/1998 TANGGAL 22 APRIL 1998
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN BESARNYA TARIP DAN TATACARA PEMBAYARAN SERTA PENYETORAN PAJAK EKSPOR ATAS BEBERAPA KOMODITI TERTENTU.
ABSTRAK : - Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekspor dan meningkatkan penerimaan devisa serta untuk menciptakan efisiensi perekonomian nasional, dipandang perlu meninjau kembali dan menetapkan besarnya tarip Pajak Ekspor,dan untuk memudahkan pelaksanaan pemungutan Pajak Ekspor tersebut, dipandang perlu mengatur kembali tatacara pembayaran serta penyetoran Pajak Ekspor.
-
Dasar hukum keputusan ini adalah :
UU No.20 Tahun 1997 (LN Tahun 1997 No.43,TLN No.3687); PP No.1 Tahun 1982 jo.PP No.24 Tahun 1985 (LN Tahun 1985 No.32, TLN No.3291); Kepmenkeu No.487/KMK.05/1996; Kepmenkeu No.488/KMK.00/1986 jo. Kepmenkeu No.159/KMK.05/1997.
-
Dalam keputusan ini diatur tentang :
Yang dimaksud dalam keputusan ini dengan "Harga Patokan Ekspor " (HPE); Besarnya pengenaan Pajak Ekspor terhadap ekspor barang sebagaimana tercantum dalam lampiran I keputusan ini; Tatacara perhitungan Pajak Ekspor dimaksud; Perhitungan Pajak Ekspor terhadap barang ekspor sebagaimana tercantum dalam lampiran I keputusan ini yang tidak ada Harga Patokan Ekspornya; Saat terhutangnya Pajak Ekspor dimaksud; Batas waktu pelunasan Pajak Ekspor oleh Eksportir; Sanksi yang dikenakan apabila eksportir terlambat melakukan pelunasan dimaksud; Tempat melakukan pelunasan Pajak Ekspor; Pembatalan PEB oleh eksportir; Waktu penyetoran Pajak Ekspor: yang disetor melalui bank devisa, dan yang disetor melalui Kantor Pabean; Kewajiban yang harus dilakukan eksportir dalam hal terjadi kekurangan pelunasan Pajak Ekspor yang disebabkan karena kesalahan penetapan tarip, kurs, harga patokan dan kesalahan perhitungan atau oleh sebab lain; Pelaksanaan penagihan atas kekurangan pelunasan Pajak Ekspor dimaksud; Pengajuan permohonan pengembalian melalui Bapeksta Keuangan dalam hal terjadi kelebihan pembayaran Pajak Ekspor; Penyampaian laporan pembayaran serta penyetoran Pajak Ekspor pada setiap akhir bulan oleh bank devisa/Kantor Pabean yang menerima pembayaran tersebut kepada Ditjen Lembaga Keuangan.
CATATAN : - Keputusan ini mencabut Kepmenkeu No.666/KMK.007/1996, Kepmenkeu No.300/KMK.01/1997, Kepmenkeu No.544/KMK.01/1997, Kepmenkeu No.622/KMK.01/1997, dan Kepmenkeu No.74/KMK.01/1998.
- Keputusan ini berlaku sejak tanggal 22 April 1998.