ABSTRAK |
: |
- |
Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekspor dan meningkatkan penerimaan
devisa serta untuk menciptakan efisiensi perekonomian nasional, dipandang
perlu meninjau kembali dan menetapkan besarnya tarip Pajak Ekspor,dan untuk
memudahkan pelaksanaan pemungutan Pajak Ekspor tersebut, dipandang perlu
mengatur kembali tatacara pembayaran serta penyetoran Pajak Ekspor. |
|
|
- |
Dasar hukum keputusan ini adalah :
UU No.20 Tahun 1997 (LN Tahun 1997 No.43,TLN No.3687); PP No.1 Tahun
1982 jo.PP No.24 Tahun 1985 (LN Tahun 1985 No.32, TLN No.3291); Kepmenkeu
No.487/KMK.05/1996; Kepmenkeu No.488/KMK.00/1986 jo. Kepmenkeu No.159/KMK.05/1997.
|
|
|
- |
Dalam keputusan ini diatur tentang :
Yang dimaksud dalam keputusan ini dengan "Harga Patokan Ekspor
" (HPE); Besarnya pengenaan Pajak Ekspor terhadap ekspor barang sebagaimana
tercantum dalam lampiran I keputusan ini; Tatacara perhitungan Pajak Ekspor
dimaksud; Perhitungan Pajak Ekspor terhadap barang ekspor sebagaimana tercantum
dalam lampiran I keputusan ini yang tidak ada Harga Patokan Ekspornya;
Saat terhutangnya Pajak Ekspor dimaksud; Batas waktu pelunasan Pajak Ekspor
oleh Eksportir; Sanksi yang dikenakan apabila eksportir terlambat melakukan
pelunasan dimaksud; Tempat melakukan pelunasan Pajak Ekspor; Pembatalan
PEB oleh eksportir; Waktu penyetoran Pajak Ekspor: yang disetor melalui
bank devisa, dan yang disetor melalui Kantor Pabean; Kewajiban yang harus
dilakukan eksportir dalam hal terjadi kekurangan pelunasan Pajak Ekspor
yang disebabkan karena kesalahan penetapan tarip, kurs, harga patokan dan
kesalahan perhitungan atau oleh sebab lain; Pelaksanaan penagihan atas
kekurangan pelunasan Pajak Ekspor dimaksud; Pengajuan permohonan pengembalian
melalui Bapeksta Keuangan dalam hal terjadi kelebihan pembayaran Pajak
Ekspor; Penyampaian laporan pembayaran serta penyetoran Pajak Ekspor pada
setiap akhir bulan oleh bank devisa/Kantor Pabean yang menerima pembayaran
tersebut kepada Ditjen Lembaga Keuangan.
|
CATATAN |
: |
- |
Keputusan ini mencabut Kepmenkeu No.666/KMK.007/1996, Kepmenkeu No.300/KMK.01/1997,
Kepmenkeu No.544/KMK.01/1997, Kepmenkeu No.622/KMK.01/1997, dan Kepmenkeu
No.74/KMK.01/1998. |
|
|
- |
Keputusan ini berlaku sejak tanggal 22 April 1998. |