MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

KEPUTUSAN MENTER KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 1129/KMK.01/1991

 

TENTANG

 

TATA CARA PEMBAYARAN GANTI RUGI PELAKSANAAN

KEPUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa perlu diatur tata cara pembayaran ganti rugi Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara sebagai pelaksanaan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1991 tentang ganti rugi dan tata cara pelaksanaannya pada Peradilan Tata Usaha Negara.

 

 

b.

bahwa pengaturan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan.

Mengingat

:

1.

Indische Comptabiliteitswet 1864 (Stbl. 1925 Nomor 448) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53);

 

 

2.

Undang Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3344);

 

 

3.

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1991 tentang Ganti Rugi dan Tata Cara Pelaksanaannya Pada Peradilan Tata Usaha Negara.

 

 

M E MU T U S K A N

Menetapkan

:

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN GANTI RUGI PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USARA NEGARA.

 

Pasal 1

 

 

Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :

 

 

a.

Pembayaran Ganti Rugi adalah pembayaran sejumlah Uang kepada orang atau ahli waris atau badan hukum perdata karena adanya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yang membebani ganti rugi kepada badan atau pejabat Tata Usaha Negara ;

 

 

b.

Yang berhak adalah orang atau ahli waris atau badan hukum perdata yang oleh Pengadilan Tata Usaha Negara dikabulkan permohonan gugatannya.

 

 

c.

Putusan Pengadilan adalah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara.

 

Pasal 2

 

 

(1)

Dengan melampirkan putusan Pengadilan, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara setempat atas permohonan yang berhak, mengajukan permohonan penyediaan dana kepada Menteri cq. Sekretaris Jenderal atau Ketua Lembaga bersangkutan yang dikenakan ganti rugi.

 

 

(2)

Berdasarkan permohonan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Menteri cq. Sekretaris Jenderal atau Ketua Lembaga yang bersangkutan, mengajukan permintaan penerbitan Surat Keputusan Otorisasi (SKO) kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Anggaran disertai dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang menjadi dasar permintaannya.

 

 

(3)

Berdasarkan permintaan Menteri cq. Sekretaris Jenderal atau Ketua Lembaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Anggaran melakukan penelitian dalam menerbitkan Surat Keputusan Otorisasi (SKO) atas beban Bagian Pembiayaan dan Perhitungan Anggaran Belanja Negara Rutin.

 

 

(4)

Asli Surat Keputusan Otorisasi (SKO) tersebut disampaikan kepada yang berhak.

 

Pasal 3

 

 

(1)

Berdasarkan Surat Keputusan Otorisasi (SKO) sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (4) yang berhak mengajukan permohonan pembayaran ganti rugi kepada Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) melalui Badan Tata Usaha Negara setempat, dengan melampirkan :

 

 

 

a.

Surat Keputusan Otorisasi (SKO)

 

 

 

b.

Asli dan salinan/foto copy petikan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara.

 

 

(2)

Badan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), mengajukan Surat Perintah Pembayaran Langsung (SPPLS) kepada Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) pembayar.

 

Pasal 4

 

 

(1)

Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) menerbitkan Surat Perintah  Membayar Langsung (SPMLS) kepada yang berhak. 

 

 

(2)

Asli petikan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara, setelah dibubuhi cap bahwa telah dilakukan pembayaran, oleh Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) dikembalikan kepada yang berhak.

 

Pasal 5

 

 

(1)

Terhadap Pejabat Tata Usaha Negara yang karena kesalahan atau kelalaiannya mengakibatkan Negara
harus membayar ganti rugi, dapat dikenakan sanksi administratif berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1991.

 

 

(2)

Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Anggaran melakukan penatausahaan atas pembayaran ganti rugi berdasarkan Keputusan ini.

 

 

(3)

Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Anggaran melakukan pemantauan upaya permintaan ganti rugi terhadap pejabat Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

 

Pasal 6

 

 

Pelaksanaan teknis Keputusan ini dilakukan oleh Direktur Jenderal Anggaran.

 

Pasal 7

 

 

Keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

         

 

 

 

 

 

Ditetapkan di : J A K A R T A

 

 

 

 

 

pada tanggal 13 Nopember 1991

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN,

           
          ttd.
           
          J.B. SU M A R L I N