ABSTRAK |
: |
- |
Dalam rangka ikut mendorong pemulihan kondisi perekonomian Indonesia,
dipandang perlu memberikan kemudahan perpajakan, dan berhubung di sektor
perbankan, perdagangan, industri dan jasa banyak terjadi kasus piutang
yang tak dapat ditagih, maka dipandang perlu menetapkan ketentuan tentang
penghapusan piutang tak tertagih yang boleh dikurangkan sebagai biaya dengan
Keputusan Menteri Keuangan . |
|
|
- |
Dasar hukum keputusan ini adalah :
UU no.7 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 no.50,TLN no 3263) jo.UU no 10 Tahun
1994 (LN Tahun 1994 no.60,TLN no 3567); Keppres no.96 / M / 1993 jo.Keppres
no 291/ M / 1997; Kepmenkeu no 80/KMK.04/1995.
|
|
|
- |
Dalam keputusan ini diatur tentang :
Pembebanan piutang tak tertagih yang timbul di bidang usaha bank, lembaga
pembiayaan, industri, dagang dan jasa lainnya sebagai biaya dalam menghitung
penghasilan kena pajak; Piutang tak tertagih yang dapat dihapuskan adalah
piutang usaha sesuai dengan bidang usaha dari Wajib Pajak yang bersangkutan;
Syarat berlakunya piutang tak tertagih dimaksud.
|
CATATAN |
: |
- |
Dirjen Pajak menetapkan ketentuan lebih lanjut pelaksanaan keputusan
ini. |
|
|
- |
Keputusan ini berlaku sejak tanggal 27 Pebuari 1998. |