ABSTRAK PERATURAN
PENILAI_INTERNAL_DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA
2014
PERMENKEU RI NOMOR 2/PMK.06/2014 TANGGAL 2 JANUARI 2014
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENILAI INTERNAL DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA
ABSTRAK : - bahwa dalam perkembangannya, guna meningkatkan pelayanan penilaian dan kualitas hasil penilaian yang dilaksanakan oleh Penilai Internal di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, perlu dilakukan penyempurnaan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 04/PMK.06/2010.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
UU No. 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN 4355); PP No. 6 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 20, TLN 4609) sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 78, TLN 4855); Perpres No. 24 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 38 Tahun 2013 (LN Tahun 2013 No. 90).
- Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Mengenai Penilai Internal di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Penilai Direktorat Jenderal diangkat oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri dengan persyaratan:
a. berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal,
yang dibuktikan dengan fotokopi keputusan kepangkatan
terakhir;
b. sehat jasmani, yang dibuktikan dengan asli surat keterangan
dari dokter pemerintah;
c. pendidikan formal paling rendah setingkat Strata I, yang
dibuktikan dengan fotokopi ijazah yang telah dilegalisasi;
d. tidak pernah terkena hukuman disiplin sedang dalam jangka
waktu 3 (tiga) tahun terakhir atau tidak pernah terkena
hukuman disiplin berat yang berkaitan dengan tugas dan fungsi
Penilaian, yang dinyatakan dengan surat keterangan dari
pejabat di bidang kepegawaian;
e. lulus pendidikan dan pelatihan Penilaian yang diakui oleh
Kementerian Keuangan dengan lama pendidikan paling singkat
200 (dua ratus) jam latihan, yang dibuktikan dengan fotokopi
sertifikat pendidikan dan pelatihan yang telah dilegalisasi; dan
f. memiliki kompetensi di bidang Penilaian yang dibuktikan
dengan surat rekomendasi dari Direktur.
Usulan pengangkatan Penilai Direktorat Jenderal diajukan oleh:
a. Kepala Kantor Wilayah untuk calon yang berkedudukan di
Kantor Pelayanan dan telah diusulkan oleh Kepala Kantor
Pelayanan kepada Kepala Kantor Wilayah;
b. Kepala Kantor Wilayah untuk calon yang berkedudukan di
Kantor Wilayah; atau
c. Pejabat Eselon II Direktorat Jenderal bagi calon yang
berkedudukan di Kantor Pusat.
Penilai Direktorat Jenderal dikenakan pembebastugasan dalam hal:
a. terdapat rekomendasi Dewan Kepatuhan;
b. ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa dalam kasus
pidana yang terkait dengan Penilaian.
Penilai Direktorat Jenderal diberhentikan dengan hormat,
dalam hal:
a. Pensiun, yang dibuktikan dengan fotokopi keputusan pensiun
pegawai negeri sipil;
b. diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil,
yang dibuktikan dengan fotokopi keputusan pemberhentian
pegawai negeri sipil;
c. dipindahtugaskan dari Direktorat Jenderal, yang dibuktikan
dengan fotokopi keputusan mutasi;
d. mengundurkan diri sebagai Penilai Direktorat Jenderal karena
alasan kesehatan, yang dibuktikan dengan asli surat
keterangan dari dokter pemerintah; atau
e. tidak mampu secara jasmani untuk melaksanakan tugas
Penilaian lebih dari 6 (enam) bulan, yang dibuktikan dengan
asli surat keterangan dari dokter pemerintah.
Penilai Direktorat Jenderal diberhentikan tidak dengan hormat, dalam hal:
a. terdapat rekomendasi Dewan Kepatuhan;
b. diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri
Sipil, yang dibuktikan dengan fotokopi keputusan
pemberhentian pegawai negeri sipil;
c. dijatuhi hukuman disiplin berat berdasarkan ketentuan di
bidang kepegawaian, yang dibuktikan surat keterangan dari
pejabat yang berwenang; atau
d. dijatuhi hukuman pidana kejahatan berdasarkan putusan
pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal yang diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Penilai Direktorat Jenderal tidak dapat diangkat lagi menjadi Penilai Direktorat Jenderal.
CATATAN : - Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 04/PMK.06/2010 tentang Penilai Internal Di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
- Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 2 Januari 2014.