ABSTRAK PERATURAN

PEDOMAN UMUM_ALOKASI BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH_TAHUN ANGGARAN 2014

2013

PERMENKEU RI NOMOR 201/PMK.07/2013 TANGGAL 30 DESEMBER 2013

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH TAHUN ANGGARAN 2014

ABSTRAK :  - bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Umum dan Alokasi Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2014.

-     Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

    UU No. 33 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 126, TLN 4438); UU No. 23 Tahun 2013 (LN Tahun 2013 No. 182, TLN 5462); Permenkeu RI No. 06/PMK.07/2012; Permenkeu RI No. 145/PMK.07/2013.

-      Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:

   Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disingkat BOS adalah dana yang digunakan terutama untuk biaya non personalia bagi Satuan Pendidikan Dasar sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat digunakan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai petunjuk teknis Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. BOS dialokasikan kepada daerah provinsi untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 (sembilan) tahun yang bermutu. Satuan Pendidikan Dasar penerima BOS meliputi Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/SDLB) dan Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa/Sekolah Menengah Pertama Terbuka (SMP/SMPLB/SMPT) termasuk SD-SMP Satu Atap (SATAP) dan Tempat Kegiatan Belajar Mandiri (TKBM) yang diselenggarakan oleh masyarakat, baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia. Satuan Pendidikan Dasar penerima BOS di daerah terpencil ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. BOS Tahun Anggaran 2014 merupakan komponen Anggaran Transfer ke Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014. Alokasi BOS Tahun Anggaran 2014 adalah sebesar Rp24.074.700.000.000,00 (dua puluh empat triliun tujuh puluh empat miliar tujuh ratus juta rupiah). Mekanisme penyaluran BOS Tahun Anggaran 2014 dilakukan melalui pemindahbukuan dana dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah Provinsi, untuk selanjutnya diteruskan secara langsung ke Satuan Pendidikan Dasar dalam bentuk hibah. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menyampaikan laporan pelaksanaan BOS Tahun Anggaran 2014 kepada Menteri Keuangan pada awal tahun anggaran berikutnya.

 

CATATAN:    -   Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

                   -   Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 30 Desember 2013.