ABSTRAK PERATURAN |
|||
SISTEM AKUNTANSI_PELAPORAN KEUANGAN_BELANJA SUBSIDI |
|||
2014 |
|||
PERMENKEU RI NOMOR 264/PMK.05/2014 TANGGAL 31 DESEMBER 2014 | |||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BELANJA SUBSIDI |
|||
|
|||
ABSTRAK |
: |
- |
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.05/2012, telah diatur ketentuan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan belanja subsidi yang berbasis kas menuju akrual, dan untuk melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Pasal 14 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan transfer ke daerah yang sebelumnya berbasis kas menuju akrual. |
|
- |
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: |
|
|
|
|
PP No. 71 Tahun 2010 (LN Tahun 2010 No. 123, TLN 5165); Permenkeu RI No. 213/PMK.05/2013. |
|
|
- |
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: |
|
|
|
Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Belanja Subsidi yang selanjutnya disebut SABS adalah serangkaian prosedur yang manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pengakuan, pencatatan, pengiktisaran, serta pelaporan posisi keuangan, dan operasi keuangan atas transaksi belanja subsidi. SABS merupakan subsistem dari Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Bendahara Umum Negara (SABUN). Sistem aplikasi terintegrasi merupakan sistem aplikasi yang mengintegrasikan seluruh proses yang terkait dengan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dimulai dari proses penganggaran, pelaksanaan, dan pelaporan pada BUN dan Kementerian Negara/Lembaga. UAKPA BUN memproses Dokumen Sumber transaksi keuangan dan melakukan proses akuntansi dengan mengidentifikasi dan mengumpulkan informasi terkait pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan kejadian transaksi belanja subsidi yang teridi atas: beban subsidi, belanja subsidi, dan aset dan kewajiban terkait transaksi belanja subsidi. UAKPA BUN menyampaikan laporan keuangan tingkat UAKPA BUN berdasarkan pemprosesan data transaksi, disusun setelah dilakukan rekonsiliasi dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara setiap bulan. UAKPA BUN menyampaikan laporan keuangan kepada UAPPA-E1 BUN setiap bulan, semester, dan tahunan, dilaksanakan sesuai dengan jadwal penyampaian Laporan Keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyusunan Laporan Keuangan konsolidasian BUN. UAPPA-E1 BUN menyusun Laporan Keuangan berdasarkan gabungan Laporan Keuangan tingkat UAKPA BUN, disusun setelah dilakukan rekonsiliasi data transaksi keuangan realisasi anggaran Belanja Subsidi dengan UAPBUN AP setiap triwulan, dengan disampaikan Laporan tersebut kepda UAPPA BUN setiap triwulan, semesteran, dan tahunan. UAPPA BUN menyusun Laporan Keuangan berdasarkan penggabungan Laporan Keuangan tingkat UAPPA-E1 BUN, disusun setelah dilakukan rekonsiliasi data transaksi keuangan realisasi anggaran Belanja Subsidi dengan UAPBUN AP setiap semesteran dan tahunan, laporan dimaksud disampaikan kepada UAPBUN setiap semesteran dan tahunan, dan dilaksanakan sesuai dengan jadwal penyampaian Laporan Keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyusunan laporan keuangan konsolidasian BUN. Direktorat Jenderal Anggaran bertindak sebagai UAPBUN Pengelolaan Belanja Subsidi. UAPBUN menyusun Laporan Keuangan berdasarkan penggabungan Laporan Keuangan tingkat UAPPA BUN. Dengan disusun setelah dilakukan rekonsiliasi data transaksi keuangan realisasi anggaran Belanja Subsidi dengan UAPBUN AP setiap semester dan tahunan. UAPBUN menyampaikan Laporan Keuangan kepada Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, direktorat Jenderal Perbendaharaan selaku UABUN setiap semesteran dan tahunan, dengan pelaksanaan dilaksanakan sesuai dengan jadwal penyampaian Laporan Keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyusunan laporan keuangan konsolidasian BUN. SABS dilaksanakan sesuai dengan Modul SABS sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
CATATAN |
: |
- |
Penyusunan Laporan Keuangan Belanja Subsidi untuk Tahun Anggaran 2014 dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.05/2012 tentang Sistem Akuntansi Belanja Subsidi dan Belanja Lain-Lain. |
- |
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.05/2012 tentang Sistem Akuntansi Belanja Subsidi dan Belanja Lain-lain, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
||
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2015. |
||
|
|
- |
Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 31 Desember 2014. |