INFORMASI PUBLIK - PEDOMAN - KEMENTERIAN KEUANGAN | |||
2012 | |||
PERMENKEU RI NOMOR 132/PMK.01/2012 TANGGAL 8 AGUSTUS 2012 | |||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEDOMAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN | |||
ABSTRAK | : | - | bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Di Lingkungan Kementerian Keuangan; |
- | Dasar Hukum Peraturan Menteri Keuangan ini: | ||
UU No. 14 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 61, TLN 4846); PP No. 61 Tahun 2010 (LN Tahun 2010 No. 99, TLN 5149); Permenkeu No. 184/PMK.01/2010. | |||
- | Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur: | ||
Ketentuan Umum; Tujuan; PPID: penetapan PPID, tanggung jawab, tugas, dan wewenang PPID, koordinator PPID; Informasi Publik Yang Wajib Disediakan dan Diumumkan: informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi publik yang wajib diumumkan secara serta merta, informasi publik yang wajib tersedia setiap saat; Informasi Publik Yang Dikecualikan; Standar Pengelolaan, Pelayanan, dan Dokumentasi Informasi Publik; Mekanisme Untuk Memperoleh Informasi Publik; Keberatan: dasar keberatan, prosedur keberatan, tanggapan atas keberatan, pendanaan; Ketentuan Penutup. | |||
CATATAN | : | - | Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 8 Agustus 2012. |
Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 8 Agustus 2012. |