MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN


NOMOR 176/PMK.07/2008


TENTANG


PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI
KEUANGAN NOMOR 216/PMK.07/2007 TENTANG PENETAPAN
PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM
PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI TAHUN ANGGARAN 2008


MENTERI KEUANGAN,

Menimbang

:

bahwa sehubungan dengan adanya perubahan perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2008 sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2008, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.07/2007 tentang Penetapan Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2008;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4778) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4848);

 

 

2.

Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

 

 

3.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.07/2007 tentang Penetapan Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2008;

Memperhatikan

:

Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2821 K/80/MEM/2007 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Dasar Penghitungan Bagian Daerah Penghasil Pertambangan Umum, Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk Tahun 2008, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1841 K/80/MEM/2008;

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 216/PMK.07/2007 TENTANG PENETAPAN PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI TAHUN ANGGARAN 2008.

 

 

Pasal I

 

 

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.07/2007 tentang Penetapan Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2008, diubah sebagai berikut:

 

 

1.

Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :

 

 

Pasal 2

 

 

 

(1)

Perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), disusun berdasarkan perkiraan penerimaan dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2008.

 

 

 

(2)

Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) adalah sebesar Rp30.664.729.186.000,00 (tiga puluh triliun enam ratus enam puluh empat miliar tujuh ratus dua puluh Sembilan juta seratus delapan puluh enam ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

 

 

 

 

a.

Minyak Bumi sebesar Rp20.396.272.764.000,00 (dua puluh triliun tiga ratus Sembilan puluh enam miliar dua ratus tujuh puluh dua juta tujuh ratus enam puluh empat ribu rupiah); dan

 

 

 

 

b.

Gas Bumi sebesar Rp10.268.456.422.000,00 (sepuluh triliun dua ratus enam puluh delapan miliar empat ratus lima puluh enam juta empat ratus dua puluh dua ribu rupiah).

 

 

 

(3)

Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2008 untuk masing-masing Daerah adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

 

2.

Diantara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 3A sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

 

Pasal 3A

 

 

 

Penyaluran/pembayaran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi pada tahun 2008 kepada Daerah maksimum pada tingkat harga minyak mentah Indonesia (CPI) rata-rata US$ 95,00 per barel.

 

 

Pasal II

 

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

 

pada tanggal 19 November 2008

 

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN

 

 

 

 

 

 

 

 

SRI MULYANI INDRAWATI

 

Lampiran ...............>