PENCABUTAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 564/KMK.04/1996 TENTANG PEMBERIAN PENANGGUHAN PEMBAYARAN PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR BARANG KENA PAJAK YANG MEMPUNYAI HUBUNGAN
LANGSUNG DENGAN PROSES PRODUKSI PT INDONESIA ASAHAN ALUMINIUM (PT INALUM)