KRITERIA - PAJAK PERTAMBAHAN NILAI - TENAGA KERJA |
|||
2012 | |||
PERMENKEU RI NOMOR 83/PMK.03/2012 TANGGAL 6 JUNI 2012 | |||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG KRITERIA DAN/ATAU RINCIAN JASA TENAGA KERJA YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI | |||
ABSTRAK | : | - |
bahwa dalam rangka lebih memberikan kepastian hukum mengenai jasa tertentu yang termasuk dalam kelompok jasa tenaga kerja yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa Tenaga Kerja yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai; |
- | Dasar Hukum Peraturan ini adalah: | ||
UU No. 6 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 49, TLN 3262) jo. UU No. 16 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No. 62, TLN 4999); UU No. 8 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 51, TLN 3264) jo. UU No. 42 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No. 150, TLN 5069); PP No. 1 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No.4, TLN 5271); Keppres No. 56/P Tahun 2010. |
|||
- | Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur: | ||
Kelompok jasa tenaga kerja yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai meliputi: jasa tenaga kerja, jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut dan jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja. |
|||
CATATAN | : | - | Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Juli 2012. |
- | Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 6 Juni 2012. |