DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 70 TAHUN 1992
TENTANG
BANK UMUM
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang | : | a. | bahwa perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak; | ||||||||||
b. | bahwa Bank Umum yang berfungsi sebagai badan usaha yang menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat serta memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, harus mampu melindungi kepentingan masyarakat dan mendukung pelaksanaan pembangunan nasional; | ||||||||||||
c. | bahwa agar mampu melindungi kepentingan masyarakat dan mendukung pelaksanaan pembangunan nasional, serta untuk menunjang pengembangan usaha kecil dan ekspor non migas yang memerlukan peran serta sektor perbankan, diperlukan peningkatan kesehatan Bank Umum dan arahan dari kegiatan usaha perbankan sejak pendiriannya; | ||||||||||||
d. | bahwa berhubung dengan itu dipandang perlu untuk mengatur Bank Umum
dalam Peraturan Pemerintah; |
||||||||||||
Mengingat | : | 1. | Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945; | ||||||||||
2. | Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang bank Sentral (Lembaran Negara tahun 1968 Nomor 63, Tambahan lembaran Negara Nomor 2865); | ||||||||||||
3. | Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3472); | ||||||||||||
4. |
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara
Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negar Nomor 3502); |
||||||||||||
MEMUTUSKAN: |
|||||||||||||
Menetapkan | : | PERATURAN PEMERINTAH TENTANG BANK UMUM |
|||||||||||
BAB I PERIZINAN DAN KEPENGURUSAN Pasal 1 |
|||||||||||||
(1) | Bank Umum hanya dapat didirikan dan menjalankan usaha dengan izin Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia. | ||||||||||||
(2) | Bank Umum hanya dapat didirikan oleh :
|
||||||||||||
(3) | Bank Umum yang pendirinya pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf
a dan/atau huruf b dengan bank yang berkedudukan di luar negeri. |
||||||||||||
Pasal 2 |
|||||||||||||
(1) | Modal disetor untuk mendirikan Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a dan/atau huruf b ditetapkan sekurang-kurangnya Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah). | ||||||||||||
(2) | Modal disetor untuk mendirikan Bank Campuran ditetapkan sekurang-kurangnya Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah). | ||||||||||||
(3) | Penyertaan pihak bank yang berkedudukan di luar negeri dalam Bank Campuran
ditetapkan sebesar-besarnya 85% (delapan puluh luma perseratus) dari modal
disetor. |
||||||||||||
Pasal 3 |
|||||||||||||
(1) | Bank Umum yang dapat ikut serta mendirikan Bank Campuran adalah bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a dan/atau huruf b yang telah memenuhi persyaratan tingkat kesehatan dan permodalan bank yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia. | ||||||||||||
(2) | Bank yang berkedudukan di luar negeri dapat ikut serta mendirikan Bank Campuran apabila negara tempat kedudukan bank tersebut menganut asa resiprositas dan bank yang berkedudukan di luar negeri tersebut memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia. | ||||||||||||
(3) | Bank Campuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) harus memiliki
perjanjian antarpemegang saham pendiri yang memuat kesepakatan mengenai
rencana peningkatan kepemilikan saham pihak Indonesia. |
||||||||||||
Pasal 4
|
|||||||||||||
a. | persetujuan prinsip, yaitu persetujuan untuk melakukan persiapan pendirian Bank Umum; | ||||||||||||
b. | izin usaha, yaitu izin yang diberikan untuk melakukan usaha setelah persiapan sebagaimana dimaksud dalam huruf a selesai dilakukan. | ||||||||||||
|
|||||||||||||
(1) | Permohonan untuk mendapatkan persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 huruf a, wajib dilampiri dengan :
|
||||||||||||
(2) | Permohonan untuk mendapatkan persetujuan prinsip Bank Campuran dilampiri pula kesempatan tertulis untuk mendirikan Bank Campuran dan perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3). | ||||||||||||
(3) | Bank Umum yang beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil, dalam rancangan
anggaran dasar dan rencana kerja harus secara tegas mencantumkan kegiatan
usaha bank yang semata-mata berdasarkan prinsip bagi hasil. |
||||||||||||
Pasal 6 Untuk mendapatkan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, pemohon wajib menyampaikan laporan kesiapan pendirian bank dengan melampirkan : |
|||||||||||||
a. | anggaran dasar yang telah disahkan oleh instznsi yang berwenang; | ||||||||||||
b. | daftar pemegang saham, susunan direksi dan dewan komisaris; | ||||||||||||
c. | susunan organisasi, sistem dan prosedur kerja; dan | ||||||||||||
d. | bukti pelunasan seluruh modal disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 ayat (1) atau ayat (2). |
||||||||||||
Pasal 7
|
|||||||||||||
(1) | Jumlah anggota direksi Bank Umum sekurang-kurangnya 2 (dua) orang. | ||||||||||||
(2) | Sekurang-kurangnya 50% (lima puluh perseratus) dari anggota direksi harus berpengalaman operasional di bidang perbankan sekurang-kurangnnya 3 (tiga) tahun. | ||||||||||||
(3) | Anggota direksi Bank Umum dilarang merangkap jabatan sebagai anggota
direksi atau jabatan eksekutif lainnya pada perusahaan lain. |
||||||||||||
Pasal 9
|
|||||||||||||
Pasal 10 |
|||||||||||||
(1) | Mayoritas anggota direksi dilarang mempunyai hubungan keluarga sampai derajat kedua menurut garis lurus maupun ke samping dengan anggota direksi lain atau dengan anggota dewan komisaris. | ||||||||||||
(2) | Anggota direksi dilarang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama memiliki
saham melebihi 25% (dua puluh lima perseratus) paa suatu perusahaan lain. |
||||||||||||
Pasal 11 |
|||||||||||||
(1) | Di antara anggota dewan komisaris harus ada anggota yang tidak memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua menurut garis lurus maupun ke samping. | ||||||||||||
(2) | Seseorang hanya dapat menjadi anggota dewan komisaris sebanyak-banyaknya
pada 3 (tiga) Bank Umum. |
||||||||||||
Pasal 12
|
|||||||||||||
BAB II KEPEMILIKAN Pasal 13
|
|||||||||||||
Pasal 14 |
|||||||||||||
(1) | Warga negara asing dan/atau badan hukum asing dapat membeli saham Bank Umum yang dijual melalui bursa efek di Indonesia sebanyak-banyaknya 49% (empat puluh sembilan perseratus) dari saham yang dicatatkan pada bursa efek di Indonesia. | ||||||||||||
(2) | Khusus bagi Bank Umum milik negara, maksimum saham yang dapat dicatatkan
pada bursa efek di Indonesia adalh sebesar 49% (empat puluh sembilan perseratus)
dari modal disetor. |
||||||||||||
BAB III MERGER, KONSOLIDASI DAN AKUISISI Pasal 15 |
|||||||||||||
(1) | Merger atau konsolidasi hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia. | ||||||||||||
(2) | Merger atau konsolidasi dapat dilakukan oleh Bank Umum dengan :
|
||||||||||||
(3) | Merger atau konsolidasi bagi Bank Umum milik negara hanya dapat dilakukan
antar Bank Umum milik negara. |
||||||||||||
Pasal 16
|
|||||||||||||
Pasal 17
|
|||||||||||||
a. | salah satu Bank Umum memenuhi persyaratan membuka kantor cabang; | ||||||||||||
b. | telah mendapat persetujuan rapat umum pemegang saham bagi bank yang berbentuk hukum Perseroan Terbatas atau rapat anggota bagi bank yang berbentuk hukum Koperasi atau rapat sejenis bagi bank yang berbentuk hukum lainnya; | ||||||||||||
c. | tingkat kesehatan bank hasil merger atau konsolidasi sekurang-kurangnya cukup sehat; | ||||||||||||
d. | segala hak dan kewajiban bank yang melakukan merger atau konsolidasi beralih dan menjadi tanggung jawab bank hasil merger atau konsolidasi; | ||||||||||||
e. | pada saat terjadinya merger atau konsolidasi jumlah aktiva bank hasil
merger atau konsolidasi tersebut tidak melebihi 20% (dua puluh perseratus)
dari jumlah aktiva (asset) seluruh Bank Umum di Indonesia. |
||||||||||||
Pasal 18
|
|||||||||||||
a. | notulen rapat umum pemegang saham atau rapat anggota koperasi bank yang bersangkutan; | ||||||||||||
b. | rancangan akta jual beli saham bank yang akan merger atau rancangan akta perjanjian merger atau konsep surat perjanjian konsolidasi dan penetapan status dari bank-bank yang akan dikonsolidasi; | ||||||||||||
c. | rancangan anggaran dasar dari bank hasil merger atau konsolidasi; | ||||||||||||
d. | rencana susunan pengurus dan pemegang saham bank hasil merger atau
konsolidasi. |
||||||||||||
Pasal 19 Akuisisi Bank Umum yang dilakukan oleh Bank Umum maupun pihak lain wajib
mendapat izin terlebih dahulu dari Menteri Keuangan setelah mendengar pewrtimbangan
Bank Indonesia, apabila akuisisi tersebut mengakibatkan penguasaan lebih
dari 50% (lima puluh perseratus) saham Bank Umum yang diambil alih. |
|||||||||||||
Pasal 20
|
|||||||||||||
BAB IV PENGGUNAAN TENAGA ASING Pasal 21 |
|||||||||||||
(1) | Bank Umum dapat menggunakan tenaga asing sebagai tenaga ahli, peneasehat
dan/atau konsultan, yang penggunaannya :
|
||||||||||||
(2) | Bank Campuran dan kantor bank dari bank yang berkedudukan di luar negeri
dapat menggunakan tenaga asing sebagai tenaga eksekutif di luar anggota
direksi dan anggota dewan komisaris dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut
:
|
||||||||||||
(3) | Di samping persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat
(2), penggunaan tenaga kerja asing serta tata cara penggunaannya mengikuti
peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. |
||||||||||||
Pasal 22 PENYESUAIAN LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK MENJADI BANK UMUM Pasal 22 |
|||||||||||||
(1) | Penyesuaian kegiatan usaha Lembaga Keuangan Bukan Bank menjadi Bank Umum harus dilakukan selambat-lambatnya tanggal 25 Maret 1993 dengan memenuhi persyaratan dan tata cara yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia. | ||||||||||||
(2) | Lembaga Keuangan Bukan Bank yang pada saat memperoleh izin usaha sebagai
Bank Umum belum memenuhi persyaratan kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (2), wajib menyesuaikan kepemilikannya dalam jangka waktu
selambat-lambatnya 5 (lima) tahun sejak saat penyesuaian kegiatan usahanya. |
||||||||||||
Pasal 23
|
|||||||||||||
Pasal 24 |
|||||||||||||
(1) | Bagi Lembaga Keuangan Bukan Bank yang akan menyesuaikan kegiatan usahanya menjadi Bank Umum devisa, ditetapkan modal disetor sekurang-kurangnya sebesar Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah). | ||||||||||||
(2) | Bagi Lembaga Keuangan Bukan Bank yang akan menyesuaikan kegiatan usahanya menjadi Bank Umum bukan bank devisa, ditetapkan modal disetor sekurang-kurangnya Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah). | ||||||||||||
(3) | Pemenuhan persyaratn permodalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dan ayat (2), wajib dilakukan selambat0lambatnya dalam jangka waktu 3 (tiga)
tahun sejak saat penyesuaian kegiatan usahanya. |
||||||||||||
Pasal 25
|
|||||||||||||
BAB VI PENUGASAN KHUSUS BAGI BANK UMUM Pasal 26
|
|||||||||||||
Pasal 27
|
|||||||||||||
Pasal 28
|
|||||||||||||
Pasal 29
|
|||||||||||||
Pasal 30
|
|||||||||||||
Pasal 31
|
|||||||||||||
BAB VII KETENTUAN LAIN - LAIN Pasal 32 |
|||||||||||||
(1) | Bank Perkreditan Rakyat dapat ditingkatkan menjadi Bank Umum dengan memenuhi persyaratan dan tata cara pendirian Bank Umum. | ||||||||||||
(2) | Pelaksanaan lebih lanjut dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
ayat 91) diatur oleh Menteri Keuangan. |
||||||||||||
BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 33
|
|||||||||||||
Pasal 34
|
|||||||||||||
Pasal 35 |
|||||||||||||
(1) | Persetujuan prinsip dan izin usaha sebagai bank Umum yang diberikan sebelum berlakunya Peraturan Umum yang diberikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tetap berlaku. | ||||||||||||
(2) | Ketentuan tentang besarnya modal disetor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 tidak berlaku bagi pendirian Bank Umum yang telah memperoleh persetujuan
prinsip atau izin usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). |
||||||||||||
BAB IX KETENTUAN PENUTUP Pasal 36
|
|||||||||||||
Pasal 37
Agar setiap orang mengetahinya, memerintahkan pengudangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Oktober 1992 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA S O E H A R T O |