ABSTRAK PERATURAN |
||||||||||||||||||||||||||
TARIF LAYANAN BLU_BALAI BESAR KESEHATAN PARU MASYARAKAT BANDUNG_KEMENTERIAN KESEHATAN |
||||||||||||||||||||||||||
2014 |
||||||||||||||||||||||||||
PERMENKEU RI NOMOR 198/PMK.05/2014 TANGGAL 6 OKTOBER 2014 |
||||||||||||||||||||||||||
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BALAI BESAR KESEHATAN PARU MASYARAKAT BANDUNG PADA KEMENTERIAN KESEHATAN |
||||||||||||||||||||||||||
ABSTRAK |
: |
- |
bahwa Menteri Kesehatan melalui Surat Nomor: KU/Menkes/326/VII/2013 tanggal 9 Juli 2013, telah menyampaikan usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Bandung pada Kementerian Kesehatan, dan usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Bandung pada Kementerian Kesehatan, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai, maka perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Bandung pada Kementerian Kesehatan; |
|||||||||||||||||||||||
|
- |
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: |
||||||||||||||||||||||||
|
|
|
UU No. 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 Nomor 47, TLN No. 4286); UU No. 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN No. 4355); PP No. 23 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 No. 48, TLN No. 4502); PP No. 74 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 171, TLN No. 5340); |
|||||||||||||||||||||||
|
|
- |
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: |
|||||||||||||||||||||||
|
|
|
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Bandung pada Kementerian Kesehatan adalah imbalan yang diterima oleh Badan Layanan Umum Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Bandung pada Kementerian Kesehatan atas jasa layanan yang diberikan kepada pengguna jasa. |
|||||||||||||||||||||||
|
|
|
Tarif Layanan dimaksud terdiri atas:
Tarif Layanan di atas dikenakan kepada pasien masyarakat umum sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
|||||||||||||||||||||||
|
|
|
Tarif Farmasi kepada pasien masyarakat umum berupa obat generik, obat non generik, dan alat kesehatan ditetapkan sebesar Harga Netto Apotek (HNA) ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan ditambah profit margin sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari HNA+PPN. |
|||||||||||||||||||||||
|
|
|
Badan Layanan Umum Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Bandung dapat memberikan jasa layanan di bidang kesehatan kepada pihak penjamin berdasarkan kebutuhan melalui kontrak kerja sama. Tarif layanan atas jasa layanan di bidang kesehatan ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Kepala Badan Layanan Umum Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Bandung dengan pihak penjamin. |
|||||||||||||||||||||||
|
|
|
Badan Layanan Umum Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Bandung dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan di bidang kesehatan. Tarif layanan untuk KSO dengan pihak lain ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Kepala Badan Layanan Umum Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Bandung dengan pihak lain dan mengikuti harga pasar setempat. |
|||||||||||||||||||||||
CATATAN |
: |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. |
|||||||||||||||||||||||
|
|
- |
Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 6 Oktober 2014. |