ABSTRAK PERATURAN
PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN_RENCANA KERJA DAN ANGGARAN_KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
PERMENKEU RI NOMOR 94/PMK.02/2013 TANGGAL 28 JUNI 2013
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
ABSTRAK : - bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (5) dan Pasal 10 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.02/2012 tentang Petunjuk Penyusunan Dan Penelaahan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
- bahwa dalam rangka pemantapan penerapan kerangka pengeluaran jangka menengah, penganggaran terpadu, penganggaran berbasis kinerja, dan penegasan peran antara Kementerian Negara/Lembaga dan Kementerian Keuangan dalam penyusunan dan penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai petunjuk penyusunan dan penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.02/2012
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
UU No. 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 47, TLN 4286); PP No. 90 Tahun 2010 (LN Tahun 2010 No. 152, TLN 5178).
- Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Menteri/Pimpinan Lembaga menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L) yang dipimpinnya dalam rangka penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), selain menyusun RKA-K/L atas bagian anggaran Kementerian Keuangan, Menteri Keuangan menyusun RKA-K/L untuk Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut Rencana Dana Pengeluaran-Bendahara Umum Negara (RDP-BUN). Menteri/Pimpinan Lembaga bertanggung jawab atas kebenaran dan kelengkapan RKA-K/L beserta dokumen pendukungnya serta Tata cara penyusunan dan penelaahan RDP-BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara perencanaan, penetapan alokasi, dan pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran bendahara umum negara.
CATATAN: - Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
- Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 28 Juni 2013 dan diundangkan pada tanggal 5 Juli 2013.