MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR 59/ PMK.02/ 2008

TENTANG

PENYEDIAAN DANA PROGRAM PENYESUAIAN PENSIUN EKS PEGAWAI NEGERI  SIPIL
DEPARTEMEN PERHUBUNGAN PADA PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)


MENTERI KEUANGAN,
 

Menimbang

:

bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2007 tentang Penyesuaian Pensiun Eks Pegawai Negeri Sipil Departemen Perhubungan Pada PT Kereta Api Indonesia (Persero), perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyediaan Dana Program Penyesuaian Pensiun Eks Pegawai Negeri Sipil Departemen Perhubungan Pada PT Kereta Api Indonesia (Persero);

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

 

 

3.

Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2007 tentang Penyesuaian Pensiun Eks Pegawai Negeri Sipil Departemen Perhubungan Pada PT Kereta Api Indonesia (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4783);

 

 

4.

Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYEDIAAN DANA PROGRAM PENYESUAIAN PENSIUN EKS PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERHUBUNGAN PADA PT KERETA API INDONESIA (PERSERO).

 

 

Pasal 1

 

 

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:

 

 

1.

Pegawai adalah eks Pegawai Negeri Sipil Departemen Perhubungan yang bekerja di Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) dan telah diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya diangkat menjadi pegawai Perusahaan Umum (Perum) Kereta Api yang kini telah berubah bentuk menjadi PT Kereta Api Indonesia (Persero).

 

 

2.

Penghasilan Pegawai adalah penghasilan sebulan yang terdiri atas gaji pokok yang telah disetarakan dengan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil ditambah tunjangan keluarga dari pegawai yang menjadi dasar potongan iuran pensiun.

 

 

3.

Pensiun Pokok adalah besaran nilai yang dipergunakan sebagai dasar penghitungan pensiun.

 

 

4.

Manfaat Pensiun adalah sejumlah dana yang dibutuhkan untuk membayar pensiun selama satu tahun anggaran.

 

 

5.

Iuran Pegawai adalah iuran bulanan sebesar 4,75% dari Penghasilan Pegawai.

 

 

6.

Past Service Liability (PSL) Program Penyesuaian Pensiun Eks Pegawai Negeri Sipil Departemen Perhubungan pada PT Kereta Api Indonesia (Persero), selanjutnya disebut Past Service Liability, adalah kewajiban masa lalu untuk program pensiun Pegawai PT Kereta Api Indonesia (Persero) yang dibayar oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) setiap tahun selama 20 (dua puluh) tahun terhitung mulai Tahun 2005.

 

 

7.

Akumulasi Dana Pensiun Pegawai PT Kereta Api Indonesia (Persero) adalah akumulasi dana yang pada saat ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2007, dikelola oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

 

 

8.

Hasil investasi adalah sejumlah dana yang diperoleh dari hasil pengembangan Akumulasi Dana Pensiun Pegawai PT Kereta Api Indonesia (Persero).

 

 

9.

Pendanaan Bersama adalah bagian dari kebutuhan pembayaran
manfaat pensiun yang ditanggung bersama-sama oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan Pemerintah yang besarannya sama dengan besaran manfaat pensiun dikurangi luran Pegawai PT Kereta Api Indonesia (Persero), Past Servide Liability, dan/atau hasil investasi.

 

 

10.

Proporsi adalah persentase kontribusi PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan Pemerintah terhadap Pendanaan Bersama.

 

 

11.

Tahun Anggaran adalah tahun anggaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

 

 

 Pasal 2

 

 

(1)

Berdasarkan Surat Keputusan Pensiun dan/atau Surat Keputusan Penyesuaian Pensiun yang diterbitkan oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) yang telah disetujui Badan Kepegawaian Negara, penerima pensiun Pegawai berhak menerima Manfaat Pensiun berdasarkan Pensiun Pokok yang sama dengan Pensiun Pokok Pegawai Negeri Sipil yang setara golongan dan masa kerjanya.

 

 

(2)

Manfaat Pensiun Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan mulai tanggal 1 Mei 2008.

 

 

(3)

Penerima pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :

 

 

 

a.

Pegawai yang telah diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun; dan

 

 

 

b.

penerima pensiun janda/duda/anak/orang tua.

 

 

Pasal 3

 

 

(1)

Penyediaan dana kebutuhan pembayaran Manfaat Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipenuhi dari:

 

 

 

a.

Iuran Pegawai;

 

 

 

b.

Past Service Liability; dan/atau

 

 

 

c.

Hasil Investasi dari Akumulasi Dana Pensiun Pegawai.

 

 

(2)

Dalam hal terdapat kekurangan dana untuk kebutuhan pembayaran Manfaat Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kekurangan dana dimaksud dipenuhi dengan Pendanaan Bersama.

 

 

(3)

Pemerintah memberikan kontribusi dalam  Pendanaan Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

 

 

Pasal 4

 

 

(1)

Menteri Keuangan menetapkan besaran dan Proporsi Pendanaan Bersama untuk setiap Tahun Anggaran dengan memperhatikan pendapat/saran dari Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara.

 

 

(2)

Besaran dan Proporsi Pendanaan Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan perhitungan atas perkiraan kebutuhan pembayaran Manfaat Pensiun dan penyediaan dananya sebagaimana dimaksud dalam Pasa13 ayat (1).

 

 

(3)

Perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam suatu Berita Acara yang ditandatangani oleh wakil-wakil dari Departemen Keuangan cq. Direktorat Jenderal Anggaran, PT Kereta Api Indonesia (Persero), dan PT Taspen (Persero).

 

 

(4)

Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan dokumen pendukung penetapan besaran Pendanaan Bersama.

 

 

(5)

Penetapan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan untuk mengalokasikan Pendanaan Bersama yang menjadi kontribusi Pemerintah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pasal 5

    Berdasarkan pertimbangan kemampuan keuangan negara, Menteri Keuangan sewaktu-waktu dapat menetapkan perubahan atas Pendanaan Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dengan memperhatikan pendapat/saran dari Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara.

 

 

Pasal 6

 

 

(1)

PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyetorkan luran Pegawai, Past Service Liability, dan Pendanaan Bersama yang menjadi beban PT Kereta Api Indonesia (Persero) ke PT Taspen (Persero) melalui Kas Negara.

 

 

(2)

Past Service Liability sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetor oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) sampai dengan Tahun 2024 sebesar Rp79.500.000.000,00 (tujuh puluh sembilan miliar lima ratus juta rupiah) per tahun.

 

 

(3)

Setoran Iuran Pegawai dan Pendanaan Bersama yang menjadi beban PT Kereta Api Indonesia (Persero) dilakukan paling lambat pada tanggal 10 setiap bulan.

 

 

(4)

Setoran Past Service Liability dilakukan secara triwulanan dan disetor paling lambat pada tanggal 10 dalam bulan pertama triwulan berkenaan.

 

 

(5)

Apabila tanggal 10 jatuh pada hari libur, maka penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilakukan pada hari kerja berikutnya.

 

 

(6)

Setoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperlakukan sebagai setoran Perhitungan Fihak Ketiga (PFK).

 

 

Pasal 7

 

 

(1)

Akumulasi Dana Pensiun Pegawai harus diaudit oleh auditor independen paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan.

 

 

(2)

Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari.

 

 

(3)

Akumulasi Dana Pensiun Pegawai berdasarkan hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung disetor oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) ke rekening PT Taspen (Persero) paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah laporan hasil audit diterima oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero).

 

 

(4)

Biaya audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan PT Taspen (Persero).

 

 

Pasal 8

 

 

(1)

Apabila PT Kereta Api Indonesia (Persero) terlambat melakukan penyetoran atas kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), maka PT Kereta Api Indonesia (Persero) dikenakan denda sebesar 2% (dua perseratus) per bulan yang diperhitungkan dari jumlah dana yang belum disetor ke Kas Negara terhitung sejak keterlambatan tersebut terjadi.

 

 

(2)

Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang wajib disetor langsung oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) ke Kas Negara.

 

 

(3)

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan denda diatur oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.

 

 

Pasal 9

 

 

(1)

PT Taspen (Persero) menyusun rencana kerja Program Penyesuaian Pensiun Eks Pegawai Negeri Sipil Departemen Perhubungan pada PT Kereta Api Indonesia (Persero), yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari rencana kerja program pensiun Pegawai Negeri Sipil.

 

 

(2)

PT Taspen (Persero) bertanggung jawab atas penyelenggaraan pembayaran pensiun Pegawai sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tata cara penyelenggaraan pembayaran pensiun Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 10

(1)

Pelaksanaan Program Penyesuaian Pensiun Eks Pegawai Negeri Sipil Departemen Perhubungan pada PT Kereta Api Indonesia (Persero) oleh PT Taspen (Persero) diaudit oleh auditor yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2)

Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari audit terhadap PT Taspen (Persero) secara keseluruhan.

(3)

Direksi PT Taspen (Persero) menyampaikan hasil laporan audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara dan PT Kereta Api Indonesia (Persero).

Pasal 11

(1)

Akumulasi Dana Pensiun Pegawai yang telah diserahkan kepada PT Taspen (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) diinvestasikan oleh PT Taspen (Persero) sesuai ketentuan yang berlaku dan dibukukan dengan akun tersendiri.

(2)

Pada saat Program Penyesuaian Pensiun Eks Pegawai Negeri Sipil Departemen Perhubungan pada PT Kereta Api Indonesia (Persero) ini berakhir, Akumulasi Dana Pensiun menjadi bagian dari dana pensiun Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 12

(1)

Segala biaya yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan pembayaran Manfaat Pensiun oleh PT Taspen (Persero) merupakan tanggung jawab dan menjadi beban dari PT Kereta Api Indonesia (Persero).

(2)

Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayar dan disetor langsung oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) ke rekening PT Taspen (Persero).

Pasal 13

(1)

PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan PT Taspen (Persero) membuat Perjanjian Kerja Sama guna mengatur hal-hal teknis yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Program Penyesuaian Pensiun Eks Pegawai Negeri Sipil Departemen Perhubungan pada PT Kereta Api Indonesia (Persero), termasuk tetapi tidak terbatas pada jenis dan besaran biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.

(2)

Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara, untuk dilakukan penatausahaan.

Pasal 14

(1)

Pembagian Proporsi untuk Tahun Anggaran 2008 ditetapkan sebesar 32 % (tigapuluh dua per seratus) yang menjadi beban PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan 68 % (enam puluh delapan per seratus) yang menjadi kontribusi Pemerintah.

(2)

Untuk pelaksanaan Program Penyesuaian Pensiun Eks Pegawai Negeri Sipil Departemen Perhubungan pada PT Kereta Api Indonesia (Persero) yang pertama kali, PT Kereta Api Indonesia (Persero) harus telah menyetorkan Iuran Pegawai, Past Service Liability, dan Pendanaan Bersama yang menjadi kewajiban PT Kereta Api Indonesia (Persero) pada tanggal 25 April 2008.

(3)

Pembayaran Past Service Liability untuk Tahun Anggaran 2008 ke PT Taspen (Persero) dilakukan dengan memperhitungkan kewajiban Past Service Liability yang telah dibayarkan oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) ke PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Pasal 15

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 24 April 2008

MENTERI KEUANGAN,

SRI MULYANI INDRAWATI