PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA


NOMOR 52 TAHUN 2013


TENTANG


PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
PADA INTERNATIONAL BANK FOR RECONSTRUCTION
AND DEVELOPMENT


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
 

Menimbang

:

a.

bahwa Negara Republik Indonesia merupakan anggota dari International Bank for Reconstruction and Development yang memiliki kewajiban untuk menyetor sejumlah dana sebagai penyertaan modal Negara;

   

b.

bahwa dalam rangka mempertahankan besaran persentase modal Negara Republik Indonesia pada International Bank for Reconstruction and Development dan untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara pada International Bank for Reconstruction and Development;

   

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia pada International Bank for Reconstruction and Development;

       

Mengingat

:

1.

Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

   

2.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

   

3.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 228, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5361);

 

MEMUTUSKAN:

     

Menetapkan

:

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA INTERNATIONAL BANK FOR RECONSTRUCTION AND DEVELOPMENT.

 

Pasal 1

   

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal Negara pada International Bank For Reconstruction And Development yang keanggotaannya disahkan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1966 tentang Keanggotaan Kembali Republik Indonesia Dalam Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund) dan Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (International Bank for Reconstruction and Development) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1967 tentang Keanggotaan Kembali Republik Indonesia dalam International Monetary Fund dan International Bank For Reconstruction and Development.

 

Pasal 2

   

(1)

Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar paling banyak Rp108.585.000.000,00 (seratus delapan miliar lima ratus delapan puluh lima juta rupiah) yang terdiri dari:

 

 

 

a.

Pembayaran General Capital Increase (GCI) sebesar Rp66.785.000.000,00 (enam puluh enam miliar tujuh ratus delapan puluh lima juta rupiah).

 

 

 

b.

Pembayaran Selective Capital Increase (SCI) sebesar Rp41.800.000.000,00 (empat puluh satu miliar delapan ratus juta rupiah).

 

 

(2)

Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013.

 

 

(3)

Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pad a ayat (1) dimaksudkan untuk memenuhi kewajiban Negara Republik Indonesia pada International Bank For Reconstruction And Development sebesar USD11,430,000.00 (sebelas juta empat ratus tiga puluh ribu dolar Amerika Serikat) yang terdiri dari:

 

 

 

a.

Pembayaran General Capital Increase (GCI) sebesar USD7,030,000.00 (tujuh juta tiga puluh ribu dolar Amerika Serikat).

 

 

 

b.

Pembayaran Selective Capital Increase (SCI) sebesar USD4,400,000.00 (empat juta empat ratus ribu dolar Amerika Serikat).

 

Pasal 3

 

 

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara pada International Bank for Reconstruction and Development sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh Menteri Keuangan.

 

Pasal 4

 

 

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

       

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

 

pada tanggal 6 Agustus 2013

 

 

 

 

 

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                      ttd.

 

 

 

 

 

 

 

           

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 6 Agustus 2013

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
                 REPUBLIK INDO NESIA,

 

                             ttd.

 

                AMIR SYAMSUDIN

 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 135