MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 562 KMK. 02/2004

 

TENTANG


SUBSIDI BENIH PADI, KEDELAI, JAGUNG HIBRIDA DAN JAGUNG KOMPOSIT

BERSERTIFIKAT HASIL PRODUKSI PT. SANG HYANG SERI (PERSERO),
PT. PERTANI (PERSERO) DAN PENANGKAR SWASTA TAHUN ANGGARAN 2004


MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka meningkatkan produksi tanaman pangan yang berkualitas dan untuk membantu para petani agar dapat membeli benih padi, kedelai, jagung hibrida dan jagung komposit dengan harga yang terjangkau, perlu diberikan subsidi bagi benih padi, kedelai, jagung hibrida dan jagung komposit bersertifikat hasil produksi PT. Sang Hyang Seri (Persero), PT. Pertani (Persero) dan Penangkar Swasta; 

b.

bahwa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2004 telah dianggarkan subsidi benih;

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Subsidi Benih Padi, Kedelai, Jagung Hibrida dan Jagung Komposit Bersertifikat Hasil Produksi PT. Sang Hyang Seri (Persero), PT. Pertani (Persero) dan Penangkar Swasta Tahun Anggaran 2004;

Mengingat

:

1.

Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

2.

Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4287);

3.

Undang-undang Nomor 28 Tahun 2003 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2004 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4337);

4.

Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 4355);

5.

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1973 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Pertanian Negara menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1973 Nomor 27);

6.

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1995 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Sang Hyang Seri menjadi Perusahaan Perseroan (PT. Sang Hyang Seri), (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 34);

7.

Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4212) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4418);

8.

Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004;

9.

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 444/KMK.02/2004 tentang Penetapan Wewenang Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan dan Direktur Jenderal Perbendaharaan Beserta Wewenang Kepala Kantor Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2004;

Memperhatikan

:

Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 223/Kpts/TP.240/4/1986 tentang Penunjukan PT. Pertani (Persero) sebagai Produsen dan Penyalur Benih Pertanian Tanaman Pangan;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG SUBSIDI BENIH PADI, KEDELAI, JAGUNG HIBRIDA DAN JAGUNG KOMPOSIT BERSERTIFIKAT HASIL PRODUKSI PT. SANG HYANG SERI (PERSERO), PT. PERTANI (PERSERO) DAN PENANGKAR SWASTA TAHUN ANGGARAN 2004.

BAB I

KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :

1.

Harga Pokok Penjualan (HPP) adalah semua biaya yang timbul, baik secara langsung maupun tidak langsung untuk proses produksi benih dalam 1 (satu) periode usaha.

2.

Harga Penyerahan adalah harga jual benih rata-rata dalam 1 (satu) tahun di tingkat penyalur.

3.

Subsidi benih adalah penggantian biaya produksi benih padi, kedelai, jagung hibrida dan jagung komposit yang harus dibayar oleh Pemerintah apabila benih tersebut sudah terjual sebesar selisih antara HPP dengan Harga Penyerahan.

4.

Profit margin adalah keuntungan yang diberikan Pemerintah kepada Badan Usaha Milik Negara dan Penangkar Swasta karena telah menyalurkan/menjual benih bersubsidi, yaitu maksimum sebesar 5% (lima persen) dari HPP.

5.

Harga Eceran Tertinggi (HB'I') adalah harga jual benih rata-rata dalam 1 (satu) tahun di tingkat petani berdasarkan Harga Penyerahan yang diperhitungkan dengan Biaya Penyaluran.

6.

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah PT. Sang Hyang Seri (Persero) dan PT. Pertani (Persero) sebagai produsen benih.

7.

Penangkar Swasta adalah badan usaha yang berbadan hukum yang bergerak dalam usaha memproduksi benih yang telah mendapat rekomendasi dari Departemen Pertanian cq. Direktorat Jenderal Bina Produksi Tanaman Pangan dan melakukan kontrak kerjasama dengan PT. Sang Hyang Seri (Persero) atau PT. Pertani (Persero).

8.

PT. Sang Hyang Seri (Persero) atau PT. Pertani (Persero) adalah penanggung jawab pelaksanaan kegiatan penyaluran benih yang dilaksanakan oleh Penangkar Swasta.

9.

Varietas benih padi, kedelai, jagung hibrida dan jagung komposit bersertifikat adalah semua varietas unggul nasional dari semua kelas benih sesuai deskripsi varietas yang telah disahkan oleh Menteri Pertanian.

BAB II
SUBSIDI BENIH DAN PROFIT MARGIN

 

Pasal 2

(1)

HPP untuk masing-masing benih ditetapkan:

a.

untuk padi sebesar Rp. 2.975,00/kg (dua ribu sembilan ratus tujuh puluh lima rupiah per kilogram);

b.

untuk kedelai sebesar Rp. 5.500,00/kg (lima ribu lima ratus rupiah per kilogram);

c.

untuk jagung hibrida sebesar Rp. 16.500,00/kg (enam belas ribu lima ratus rupiah per kilogram);

d.

untuk jagung komposit sebesar Rp. 5.150,00/kg (lima ribu seratus lima puluh rupiah per kilogram).

(2)

Harga Penyerahan untuk masing-masing benih ditetapkan :

a.

untuk padi sebesar Rp. 2.475,00/kg (dua ribu empat ratus tujuh puluh lima rupiah per kilogram);

b.

untuk kedelai sebesar Rp. 4.500,00/kg (empat ribu lima ratus rupiah per kilogram);

c.

untuk jagung hibrida sebesar Rp. 11.750,00/kg (sebelas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah per kilogram);

d.

untuk jagung komposit sebesar Rp. 4.150,00/kg (empat ribu seratus lima puluh rupiah per kilogram).

(3)

Terhadap semua varietas benih padi, kedelai, jagung hibrida dan jagung komposit  bersertifikat hasil produksi BUMN dan Penangkar Swasta yang telah disahkan oleh Balai Pengwasan dan Sertifikasi Benih (BPSB) dan atau produsen yang telah mendapatkan Akreditasi dari Lembaga Sistem Sertifikasi Mutu Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura (LSSM-TPH) Departemen Pertanian, diberikan subsidi per kg berdasarkan selisih antara HPP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan Harga Penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).

(4)

Subsidi per kg sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) untuk masing-masing benih adalah :

a.

untuk padi sebesar Rp. 500,00/kg (lima ratus rupiah per kilogram);

b.

untuk kedelai sebesar Rp. 1.000,00/kg (seribu rupiah per kilogram);

c.

untuk jagung hibrida sebesar Rp. 4.750,00/kg (empat ribu tujuh ratus lima puluh rupiah per kilogram);

d.

untuk jagung komposit sebesar Rp. 1.000,00/kg (seribu rupiah per kilogram).

(5)

Biaya penyaluran benih padi, kedelai, jagung hibrida dan jagung komposit bersubsidi hingga ke tingkat petani ditetapkan sebesar Rp. 200,00/kg (dua ratus rupiah per kilogram).

(6)

HET ditingkat petani atau konsumen adalah jumlah dari Harga Penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditambah dengan biaya penyaluran sebagaimana dimaksud dalam ayat (5).

(7)

HET ditingkat petani atau konsumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) untuk masing-masing benih adalah :

a.

untuk padi sebesar Rp. 2.675,00/kg (dua ribu enam ratus tujuh puluh lima rupiah per kilogram);

b.

untuk kedelai sebesar Rp. 4.700,00/kg (empat ribu tujuh ratus rupiah per kilogram);

c.

untuk jagung hibrida sebesar Rp. 11.950,00/kg (sebelas ribu sembilan ratus lima puluh rupiah per kilogram);

d.

untuk jagung komposit sebesar Rp. 4.350,00/kg (empat ribu tiga ratus lima puluh rupiah per kilogram).

(8)

Profit margin per kg untuk masing-masing benih adalah :

a.

untuk padi sebesar Rp. 145,00/kg (seratus empat puluh lima rupiah per kilogram);

b.

untuk kedelai sebesar Rp. 275,00/kg (dua ratus tujuh puluh lima rupiah per kilogram);

c.

untuk jagung hibrida sebesar Rp. 825,00/kg (delapan ratus dua puluh lima rupiah per kilogram);

d.

untuk jagung komposit sebesar Rp. 255,00/kg (dua ratus lima puluh lima rupiah per kilogram).

BAB III
TATA CARA PEMBAYARAN SUBSIDI DAN PROFIT MARGIN

 

Pasal 3

(1)

Penyediaan dana subsidi benih diberikan setiap bulan dan penyediaan dana untuk profit margin diberikan per triwulan.

(2)

Pembayaran subsidi benih maupun profit margin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan setelah terlebih dahulu dilaksanakan verifikasi terhadap realisasi penyaluran benih dan realisasi hasil penjualan benih yang telah dilaksanakan oleh PT. Sang Hyang Seri (Persero), PT. Pertani (Persero) dan Penangkar Swasta yang berada di bawah koordinasi dan tanggung jawab PT. Sang Hyang Seri (Persero) atau PT. Pertani (Persero).

(3)

Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilaksanakan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Direktur Utama PT. Sang Hyang Seri (Persero) atau PT. Pertani (Persero) kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan disertai dengan dokumen pendukungnya.

(4)

Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) terdiri dari:

a.

Tembusan Berita Acara Serah Terima Benih Bersertifikat yang ditandatangani oleh pihak produsen dan pihak pemasaran;

b.

Rekapitulasi dan tembusan sertifikat hasil uji yang dikeluarkan oleh BPSB dan unit produksi yang telah mendapatkan akreditasi dari LSSM-TPH Departemen Pertanian, sebagai pernyataan/bukti lulus hasil pengujian benih bersertifikat;

c.

Rekapitulasi dan tembusan terhadap Delivery Order (DO), Faktur, Surat Pengantar Angkutan (SPA) sebagai bukti penyaluran yang bersangkutan dalam pelaksanaan penyaluran benih bersertifikat.

(5)

Pelaksana verifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah Departemen Keuangan cq. Direktorat Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan dan Kementerian Negara BUMN cq. Deputi Bidang Usaha Agro Industri, Kehutanan, Kertas, Percetakan dan Penerbitan.

(6)

Hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dituangkan dalam Berita Acara Hasil Verifikasi yang ditandatangani oleh pihak Departemen Keuangan cq. Direktorat Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan, dan Kementerian Negara BUMN cq. Deputi Bidang Usaha Agro Industri, Kehutanan, Kertas, Percetakan dan Penerbitan selaku pihak verifikator dan PT. Sang Hyang Seri (Persero) atau PT. Pertani (Persero) selaku pihak BUMN yang diverifikasi.

(7)

PT. Sang Hyang Seri (Persero) atau PT. Pertani (Persero) wajib menyimpan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) yang telah diverifikasi sebagai bukti apabila sewaktu-waktu diperlukan untuk kepentingan evaluasi, pemeriksaan atau administrasi lainnya.

Pasal 4

(1)

Berdasarkan Berita Acara Hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6), Direktur Utama PT. Sang Hyang Seri (Persero) atau PT. Pertani (Persero) mengajukan permintaan penyediaan dana subsidi benih dan Profit Margin kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan.

(2)

Berdasarkan hasil penelitian permintaan penyediaan dana subsidi benih dan profit margin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan mengajukan permintaan pembayaran subsidi benih dan profit margin kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan berupa Surat Permintaan Penerbitan Surat Keputusan Otorisasi (SPP-SKO) dan Surat Permintaan Penerbitan Surat Perintah Membayar (SPP-SPM).

(3)

SPP-SKO dan SPP-SPM sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) selain digunakan untuk keperluan pembayaran dana subsidi benih yang telah disalurkan oleh PT. Sang Hyang Seri (Persero) atau PT. Pertani (Persero) juga digunakan untuk keperluan pembayaran dana subsidi benih yang telah disalurkan oleh Penangkar Swasta yang kegiatannya di bawah koordinasi dan tanggung jawab PT. Sang Hyang Seri (Persero) atau PT. Pertani (Persero).

(4)

Berdasarkan permintaan pembayaran subsidi benih dan profit margin yang diajukan oleh Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3), Direktur Jenderal Perbendaharaan menerbitkan Surat Keputusan Otorisasi (SKO) dan Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditujukan kepada PT. Sang Hyang Seri (Persero) atau PT. Pertani (Persero).

(5)

Alokasi pembayaran subsidi benih dan profit margin yang telah diverifikasi untuk PT. Sang Hyang Seri (Persero) atau PT. Pertani (Persero) dan alokasi pembayaran subsidi benih dan profit margin yang telah diverifikasi untuk Penangkar Swasta yang kegiatannya di bawah koordinasi dan tanggung jawab PT. Sang Hyang Seri (Persero) atau PT. Pertani (Persero) bersifat sementara.

BAB IV
PEMBAYARAN FINAL

SUBSIDI BENIH DAN PROFIT MARGIN

 

Pasal 5

(1)

Pembayaran final subsidi benih dalam 1 (satu) tahun anggaran dilakukan setelah dilakukan audit atas perhitungan realisasi penyaluran subsidi benih dan profit margin oleh Badan Pemeriksa Keuangan atau Auditor yang berwenang melakukan audit sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(2)

Hasil audit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan atau Auditor yang berwenang melakukan audit sesuai dengan ketentuan yang berlaku kepada :

a.

Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan;

b.

Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara cq. Deputi Bidang Usaha Agro Industri, Kehutanan, Kertas, Percetakan dan Penerbitan;

c.

Direksi PT. Sang Hyang Seri (Persero); dan

d.

Direksi PT. Pertani (Persero).

(3)

Dalam hal terdapat selisih kurang antara jumlah subsidi benih yang telah dibayar kepada PT. Sang Hyang Seri (Persero) atau PT. Pertani (Persero) dengan jumlah subsidi benih dan profit margin berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan atau Auditor yang berwenang melakukan audit sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada 1 (satu) tahun anggaran, kekurangan pembayaran dimaksud dapat diselesaikan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

(4)

Dalam hal terdapat selisih lebih antara jumlah subsidi benih yang telah dibayar kepada PT. Sang Hyang Seri (Persero) atau PT. Pertani (Persero) dengan jumlah subsidi benih dan profit margin berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan atau Auditor yang berwenang melakukan audit sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada 1 (satu) tahun anggaran, kelebihan pembayaran dimaksud harus segera disetorkan oleh PT. Sang Hyang Seri (Persero) atau PT. Pertani (Persero) ke Kas Negara selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak surat penagihan dari Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Perbendaharaan kepada PT. Sang Hyang Seri (Persero) atau PT. Pertani (Persero) ditetapkan.

(5)

Setoran sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dicatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 6

Ketentuan mengenai pembayaran final profit margin dalam 1 (satu) tahun anggaran, diatur sebagai berikut :

a.

Pembayaran profit margin triwulan IV berdasarkan pada jumlah total kuantum penyaluran masing-masing benih padi, kedelai, jagung hibrida dan jagung komposit dalam 1 (satu) tahun anggaran yang telah diaudit dikalikan dengan tarif profit margin masing-masing benih padi, kedelai, jagung hibrida dan jagung komposit dikurangi dengan jumlah kuantum penyaluran masing-masing benih hingga triwulan III dikalikan dengan tarif profit margin masing-masing benih.

b.

Apabila realisasi HPP masing-masing benih padi, kedelai, jagung hibrida dan jagung komposit hasil audit lebih rendah dari HPP benih padi, kedelai, jagung hibrida dan jagung komposit yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), diberikan tambahan profit margin sebesar 10% (sepuluh persen) dari selisih HPP benih hasil audit dengan HPP benih yang ditetapkan, dengan maksimum penambahan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari profit margin yang telah ditetapkan.

c.

Apabila realisasi HPP benih padi, kedelai, jagung hibrida dan jagung komposit hasil audit lebih tinggi dari HPP benih padi, kedelai, jagung hibrida dan jagung komposit yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dikenakan pengurangan profit margin sebesar
10 % (sepuluh persen) dari selisih HPP benih hasil audit dengan HPP benih yang ditetapkan, dengan maksimum pengurangan sebesar 30 % (tiga puluh persen) dari profit margin yang telah ditetapkan.

BAB V
TAGIHAN PEMANFAATAN AIR

 

Pasal 7

(1)

Iuran atas pemanfaatan air Perum Jasa Tirta II yang digunakan oleh PT. Sang Hyang Seri (Persero) untuk memproduksi benih unggul bersertifikat bagi petani pada areal kebun sendiri di Sukamandi, dibayarkan setelah PT. Sang Hyang Seri (Persero) menerima penggantian dana dari Departemen Keuangan.

(2)

Departemen Keuangan akan memberikan penggantian dana kepada PT. Sang Hyang Seri (Persero) atas pembayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) setelah dilengkapi dengan bukti pembayaran pemakaian air oleh PT. Sang Hyang Seri (Persero) kepada Perum Jasa Tirta II dengan dilampiri dokumen-dokumen pendukung berupa :

a.

Berita Acara Hasil Perhitungan Pemakaian Air yang disepakati atau diketahui dan ditandatangani bersama oleh Perum Jasa Tirta II dan PT. Sang Hyang Seri (Persero) Wilayah I (Sukamandi);

b.

Faktur;

c.

Kuitansi Asli dari Perum Jasa Tirta II.

BAB VI 

KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 8

(1)

Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 379/KMK.02/2003 tentang Subsidi Benih Padi Bersertifikat Hasil Produksi PT. Sang Hyang Seri (Persero) dan PT. Pertani (Persero), dinyatakan tidak berlaku.

(2)

Apabila dalam Tahun Anggaran 2005 masih dianggarkan subsidi bagi benih padi, kedelai, jagung hibrida dan jagung komposit bersertifikat hasil produksi PT. Sang Hyang Seri (Persero), PT. Pertani (Persero) dan Penangkar Swasta, Peraturan Menteri Keuangan ini masih berlaku sebagai acuan dalam pembayaran Subsidi Benih Padi, Kedelai, Jagung Hibrida dan Jagung Komposit Bersertifikat Hasil Produksi PT. Sang Hyang Seri (Persero), PT.Pertani (Persero) dan Penangkar Swasta, sampai dengan ditetapkannya pengganti Peraturan Menteri Keuangan tentang Subsidi Benih Padi, Kedelai, Jagung Hibrida dan Jagung Komposit Bersertifikat Hasil Produksi PT. Sang Hyang Seri (Persero), PT. Pertani (Persero) dan Penangkar Swasta Tahun Anggaran 2004.

Pasal 9

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan memiliki daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2004.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 26 November 2004

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.
JUSUF ANWAR