ABSTRAK PERATURAN

BEA MASUK ANTI DUMPING_IMPOR PRODUK CANAI LANTAIAN BESI ATAU BAJA_BUKAN PADUAN TIONGKOK, INDIA, RUSIA, KAZAKHSTAN, BELARUSIA, TAIWAN DAN THAILAND

2013

PERMENKEU RI NOMOR 169/PMK.011/2013 TANGGAL 27 NOVEMBER 2013

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR PRODUK CANAI LANTAIAN DARI BESI ATAU BAJA BUKAN PADUAN DARI NEGARA REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK, INDIA, RUSIA, KAZAKHSTAN, BELARUSIA, TAIWAN, DAN THAILAND

ABSTRAK :  -   bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping,  Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan  Perdagangan, terhadap barang impor selain dikenakan Bea Masuk dapat dikenakan Bea Masuk Anti Dumping jika Harga Ekspor dari barang yang diimpor lebih rendah dari Nilai Normalnya dan menyebabkan Kerugian, telah menetapkan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping atas impor produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39.1/PMK.011/2008 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Hot Rolled Coildari Negara China, India, Rusia, Taiwan dan Thailand sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.011/2009, yang masa berlakunya berakhir pada tanggal 2 Maret 2013.

-        Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

UU No. 7 Tahun 1994 (LN Tahun 1994 No.57, TLN 3564); UU No. 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 75, TLN 3612) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 93, TLN 4661); PP No. 34 Tahun 2011 (LN Tahun 2011 No. 66, TLN 5225); Perpres No. 24 Tahun 2010; Permendag No. 76/M-DAG/PER/12/2012 sebagaimana telah diubah dengan Permendag No. 53/M-DAG/PER/9/2013 (BN Tahun 2013 No. 1162).

-        Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:

Terhadap barang impor yang diproduksi atau diekspor oleh produsen atau eksportir non produsen yang berasal dari negara Republik Rakyat Tiongkok, India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Taiwan, dan Thailand berupa produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar 600 mm atau lebih, dicanai panas, tidak dipalut, tidak disepuh atau tidak dilapisi, dalam gulungan sebagaimana dimaksud dalam pos-pos tarif: 7208.10.00.00, 7208.25.00.00, 7208.26.00.00, 7208.27.10.00, 7208.27.90.00, 7208.36.00.00, 7208.37.00.00, 7208.38.00.00, 7208.39.00.00, dan ex. 7208.90.00.00, dikenakan Bea Masuk Anti Dumping berlaku sepenuhnya terhadap impor barang yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean tempat pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.

 

CATATAN:    -   Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

                   -    Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 27 November 2013  dan diundangkan pada tanggal 28 November 2013.