FASILITAS - HAK KEUANGAN - WAKIL MENTERI |
|||
2012 |
|||
PERMENKEU RI NOMOR 164/PMK.02/2012 TANGGAL 29 OKTOBER 2012 |
|||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA BAGI WAKIL MENTERI |
|||
ABSTRAK |
: |
- |
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Hak Keuangan Dan Fasilitas Lainnya Bagi Wakil Menteri; |
|
|
- |
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: |
|
|
|
UU No. 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 47, TLN 4286); UU No. 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN 4355); UU No. 15 Tahun 2004 (LN Tahun 20034 No. 66, TLN 4400); UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN 4916); Perpres No. 10 Tahun 2009; Perpres No. 24 Tahun 2010 jo. Perpres No. 92 Tahun 2011; Perpres No. 60 Tahun 2012. |
|
|
- |
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur: |
|
|
|
Wakil Menteri yang bertugas pada Kementerian yang belum mendapatkan Tunjangan Kinerja diberikan Hak Keuangan sebesar 85% (delapan puluh lima persen) dari hak keuangan Menteri dan Wakil Menteri yang bertugas pada Kementerian yang sudah mendapatkan Tunjangan Kinerja diberikan Hak Keuangan sebesar 135% (seratus tiga puluh lima persen) dari tunjangan kinerja Pejabat Eselon I dengan peringkat jabatan tertinggi. |
CATATAN |
: |
- |
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 29 Oktober 2012. |
- | Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 29 Oktober 2012. |