NOMOR : 133b/KMK.04/2000
TENTANG
PELUNASAN BEA METERAI DENGAN MENGGUNAKAN CARA LAIN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang | : |
|
|||||||||||||||
|
|
|
|
||||||||||||||
|
|
||||||||||||||||
MEMUTUSKAN: |
|||||||||||||||||
Menetapkan | : | KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PELUNASAN BEA METERAI DENGAN MENGGUNAKAN CARA LAIN. | |||||||||||||||
Pasal 1 |
|||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||
Pasal 2 |
|||||||||||||||||
|
|
||||||||||||||||
|
Hasil pencetakan tanda Bea Meterai Lunas harus dilaporkan kepada Direktur Jenderal Pajak. | ||||||||||||||||
Pasal 3 |
|||||||||||||||||
Pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan menggunakan teknologi percetakan dilaksanakan oleh Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) dan/ atau Perusahaan Sekuriti yang mendapat ijin dari Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal) yang di tunjuk oleh Bank Indonesia. | |||||||||||||||||
Pasal 4 |
|||||||||||||||||
Bea meterai yang telah dibayar atas tanda Bea Meterai Lunas yang tercetak pada dokumen yang tidak terutang Bea Meterai ataupun yang belum digunakan untuk mencetak tanda Bea Meterai Lunas, dapat dialihkan untuk penggunaan berikutnya. | |||||||||||||||||
Pasal 5 |
|||||||||||||||||
Penerbit dokumen dengan tanda Bea Meterai Lunas yang Bea Meterainya tidak atau kurang dilunasi harus melunasi Bea Meterai yang terutang berikut dendanya 200% (dua ratus persen) dari Bea Meterai yang tidak atau kurang dilunasi dengan cara menyetorkannya ke Kas Negara atau Bank Persepsi. | |||||||||||||||||
Pasal 6 |
|||||||||||||||||
Bea Meterai kurang bayar atas cek, bilyet giro, dan efek yang tanda Bea Meterai Lunasnya dibubuhkan sebelum 1 Mei 2000 harus dilunasi dengan menggunakan mesin teraan meterai atau dengan menggunakan meterai tempel. | |||||||||||||||||
Pasal 7 |
|||||||||||||||||
Dengan berlakunya Keputusan ini maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 104/KMK.04/1986 tanggal 22 Februari 1986 tentang Pelunasan Bea Meterai dengan menggunakan cara lain dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 217/KMK.01/1996 tanggal 22 Maret 1996 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 1131/KMK.04/1989 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1989 tentang Perubahan Besarnya Tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Harga Nominal yang dikenakan Bea Meterai Atas Cek dan Bilyet Giro dinyatakan tidak berlaku lagi. | |||||||||||||||||
Pasal 8 |
|||||||||||||||||
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. | |||||||||||||||||
Pasal 9 |
|||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||
|
Menteri Keuangan,