ABSTRAK PERATURAN
PENGHITUNGAN DAN TATA CARA PAJAK YANG DIKREDITKAN_PENGUSAHA KENA PAJAK_GAGAL BERPRODUKSI
2014
PERMENKEU RI NOMOR 31/PMK.03/2014 TANGGAL 10 FEBRUARI 2014
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG SAAT PENGHITUNGAN DAN TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI PAJAK MASUKAN YANG TELAH DIKREDITKAN DAN TELAH DIBERIKAN PENGEMBALIAN BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG MENGALAMI KEADAAN GAGAL BERPRODUKSI
ABSTRAK : - bahwa ketentuan mengenai saat penghitungan dan tata cara pembayaran kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan dan telah diberikan pengembalian bagi Pengusaha Kena Pajak yang mengalami keadaan gagal berproduksi, telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2010 dan untuk memberikan kepastian hukum ketentuan mengenai barang modal dan pengkreditan Pajak Masukan atas perolehan barang modal setelah Pengusaha Kena Pajak dinyatakan gagal berproduksi, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai saat penghitungan dan tata cara pembayaran kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan dan telah diberikan pengembalian bagi Pengusaha Kena Pajak yang mengalami keadaan gagal berproduksi.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
UU No. 6 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 49, TLN 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No. 62, TLN 4999); UU No. 8 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 51, TLN 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 42 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No. 150, TLN 5069); PP No. 1 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 4, TLN 5271).
- Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Pengusaha Kena Pajak yang belum berproduksi sehingga belum melakukan penyerahan barang dan/atau jasa yang terutang pajak, Pajak Masukan atas perolehan dan/atau impor Barang Modal dapat dikreditkan dan dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan Pajak Masukan pada setiap masa pajak. Pengkreditan Pajak Masukan tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak selain Barang Modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi berlaku untuk seluruh kegiatan usaha, yang meliputi kegiatan industri atau manufaktur, kegiatan usaha perdagangan, kegiatan usaha jasa, dan kegiatan usaha lainnya. Pajak Masukan yang telah dikreditkan dan telah diberikan pengembalian wajib dibayar kembali oleh Pengusaha Kena Pajak, dalam hal Pengusaha Kena Pajak tersebut mengalami keadaan gagal berproduksi dalam jangka waktu tertentu sejak masa pajak pengkreditan Pajak Masukan dimulai. Pajak Masukan yang wajib dibayar kembali oleh Pengusaha Kena Pajak yang mengalami keadaan gagal berproduksi sebesar Pajak Masukan yang telah dikreditkan dan telah diberikan pengembalian disetorkan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah keadaan gagal berproduksi.
CATATAN : - Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 81/PMK.03/2010 tentang Saat Penghitungan dan Tata Cara Pembayaran Kembali Pajak Masukan yang Telah Dikreditkan dan Telah Diberikan Pengembalian Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Mengalami Keadaan Gagal Berproduksi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
- Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 10 Februari 2014.