MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: | bahwa untuk lebih meningkatkan kualitas produksi dalam negeri dan untuk mendorong peningkatan ekspor, maka dipandang perlu mengatur pemasukan barang contoh (sample) dengan Keputusan Menteri Keuangan; |
Mengingat: | 1. | Indische Tariefwet (Stbl. 1924 Nomor 487) sebagaimana telah diubah dan ditambah; |
2. | Rechten Ordonantie (Stbl. 1931 Nomor 471) sebagaimana telah diubah dan ditambah; | |
3. | Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568); | |
4. | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan atas Impor (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1983); |
Menetapkan: | KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERATURAN PEMASUKAN BARANG CONTOH (SAMPLE). |
(1) | Atas pemasukan barang contoh diberikan pembebasan bea masuk dan bea masuk tambahan serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM). | ||||||||||||||
(2) | Untuk mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), barang contoh yang bersangkutan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: |
a. | tidak mempunyai nilai ekonomis dan semata-mata diperuntukkan bagi pengenalan hasil produksi atau produk baru; | ||||||||||||||||||
b. | pengimporannya dibatasi hanya 3 (tiga) barang untuk 1 (satu) jenis merek/model/type. |
Pemasukan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, apabila berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dikecualikan dari kewajiban LPS, wajib dilengkapi dengan LPS. |
Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 29/KMK.00/1989 dinyatakan tidak berlaku lagi. |
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
. | Pada tanggal : 23 Mei 1995 MENTERI KEUANGAN MAR'IE MUHAMMAD |