DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 220/KMK.01/1995

TENTANG

PENGATURAN PEMASUKAN BARANG CONTOH (SAMPLE)

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang:


bahwa untuk lebih meningkatkan kualitas produksi dalam negeri dan untuk mendorong peningkatan ekspor, maka dipandang perlu mengatur pemasukan barang contoh (sample) dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat:

1.

Indische Tariefwet (Stbl. 1924 Nomor 487) sebagaimana telah diubah dan ditambah;
2.

Rechten Ordonantie (Stbl. 1931 Nomor 471) sebagaimana telah diubah dan ditambah;
3.



Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);
4.


Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan atas Impor (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1983);

MEMUTUSKAN

Menetapkan:


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERATURAN PEMASUKAN BARANG CONTOH (SAMPLE).

Pasal 1

(1)


Atas pemasukan barang contoh diberikan pembebasan bea masuk dan bea masuk tambahan serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM).
(2)

Untuk mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), barang contoh yang bersangkutan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a.

tidak mempunyai nilai ekonomis dan semata-mata diperuntukkan bagi pengenalan hasil produksi atau produk baru;
b.

pengimporannya dibatasi hanya 3 (tiga) barang untuk 1 (satu) jenis merek/model/type.

Pasal 2

Pemasukan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, apabila berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dikecualikan dari kewajiban LPS, wajib dilengkapi dengan LPS.

Pasal 3

Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 29/KMK.00/1989 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 4

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


.
Ditetapkan di: Jakarta
Pada tanggal : 23 Mei 1995
MENTERI KEUANGAN



MAR'IE MUHAMMAD