MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 42/PMK.07/2013

TENTANG

PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA TAMBAHAN PENGHASILAN
GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH KEPADA
DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA
TAHUN ANGGARAN 2013

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (11) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2013;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);

 

 

3.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 228, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5361);

 

 

4.

Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2009 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil;

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA TAMBAHAN PENGHASILAN GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH KEPADA DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2013.

 

Pasal 1

 

 

(1)

Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun Anggaran 2013 yang selanjutnya disebut DTP Guru PNSD adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada Guru PNSD yang belum mendapatkan tunjangan profesi Guru PNSD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

(2)

DTP Guru PNSD sebagaimana dimaksud ayat (1) dialokasikan kepada daerah provinsi, kabupaten, dan kota untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Guru PNSD.

 

Pasal 2

 

 

(1)

Alokasi DTP Guru PNSD adalah sebesar Rp2.412.000.000.000,00 (dua triliun empat ratus dua belas miliar rupiah).

 

 

(2)

Alokasi DTP Guru PNSD per orang per bulan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2013 adalah sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) tidak termasuk bulan ke-13 (ketiga belas).

 

 

(3)

Alokasi DTP Guru PNSD sebagaimana dimaksud ayat (1) telah memperhitungkan kurang bayar DTP Guru PNSD Tahun Anggaran 2009 sampai dengan Tahun Anggaran 2012.

 

 

(4)

Alokasi DTP Guru PNSD sebagaimana dimaksud ayat (1) telah memperhitungkan DTP Guru PNSD yang masih terdapat di Rekening Kas Umum Daerah.

 

 

(5)

Alokasi DTP Guru PNSD sebagaimana dimaksud ayat (1) dan rincian alokasi DTP Guru PNSD ditetapkan berdasarkan data kebutuhan DTP Guru PNSD dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan hasil rekonsiliasi data Guru PNSD dengan masing-masing provinsi, kabupaten, dan kota.

 

 

(6)

Rincian alokasi DTP Guru PNSD sebagaimana dimaksud ayat (1) untuk masing-masing daerah provinsi, kabupaten, dan kota tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Pasal 3

 

 

(1)

DTP Guru PNSD merupakan komponen Anggaran Transfer ke Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013.

 

 

(2)

DTP Guru PNSD merupakan bagian dari pendapatan daerah yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2013.

 

 

(3)

DTP Guru PNSD Tahun Anggaran sebelumnya yang terdapat pada Rekening Kas Umum Daerah menjadi sumber pendanaan untuk pembayaran DTP Guru PNSD.

 

 

(4)

DTP Guru PNSD disediakan untuk daerah melalui penerbitan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2013 atas beban Bagian Anggaran 999.05 (Sistem Akuntansi Transfer Ke Daerah).

 

Pasal 4

 

 

(1)

Penyaluran DTP Guru PNSD dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah.

 

 

(2)

Penyaluran DTP Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara triwulanan, yaitu:

 

 

 

a.

Triwulan I pada minggu terakhir bulan Maret 2013;

 

 

 

b.

Triwulan II pada minggu terakhir bulan Juni 2013;

 

 

 

c.

Triwulan III pada minggu terakhir bulan September 2013; dan

 

 

 

d.

Triwulan IV pada minggu terakhir bulan November 2013.

 

 

(3)

Penyaluran DTP Guru PNSD Triwulan I, Triwulan II, Triwulan III, dan Triwulan IV sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan masing-masing sebesar ¼ (satu per empat) dari alokasi DTP Guru PNSD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

 

 

(4)

Penyaluran DTP Guru PNSD Triwulan II sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan setelah Pemerintah Daerah menyampaikan Laporan Realisasi Pembayaran DTP Guru PNSD Semester II Tahun Anggaran 2012 kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.

 

Pasal 5

 

 

(1)

Pemerintah Daerah melaksanakan pembayaran DTP Guru PNSD kepada masing-masing Guru PNSD setelah diterimanya DTP Guru PNSD di Rekening Kas Umum Daerah secara triwulanan, yaitu:

 

 

 

a.

Triwulan I paling lambat bulan April 2013;

 

 

 

b.

Triwulan II paling lambat bulan Juli 2013;

 

 

 

c.

Triwulan III paling lambat pada bulan Oktober 2013; dan

 

 

 

d.

Triwulan IV paling lambat pada bulan Desember 2013.

 

 

(2)

Pembayaran DTP Guru PNSD kepada masing-masing Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

 

 

(3)

Daftar perhitungan pembayaran DTP Guru PNSD dimuat dalam daftar perhitungan yang terpisah dari gaji induk setiap bulan.

 

Pasal 6

 

 

(1)

Dalam hal DTP Guru PNSD yang telah disalurkan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah tidak mencukupi kebutuhan pembayaran DTP Guru PNSD, Pemerintah Daerah melaksanakan pembayaran DTP Guru PNSD kepada Guru PNSD berdasarkan jumlah bulan.

 

 

(2)

Dalam hal terdapat DTP Guru PNSD yang tidak tersalur setelah realisasi pembayaran DTP Guru PNSD pada:

 

 

 

a.

Triwulan I, maka DTP Guru PNSD tersebut menjadi penambah pagu pembayaran DTP Guru PNSD Triwulan II;

 

 

 

b.

Triwulan II, maka DTP Guru PNSD tersebut menjadi penambah pagu pembayaran DTP Guru PNSD Triwulan III; dan

 

 

 

c.

Triwulan III, maka DTP Guru PNSD tersebut menjadi penambah pagu pembayaran DTP Guru PNSD Triwulan IV.

 

 

(3)

Dalam hal terdapat DTP Guru PNSD yang tidak tersalur setelah realisasi pembayaran DTP Guru PNSD Triwulan IV dan terdapat kondisi sebagai berikut:

 

 

 

a.

seluruh Guru PNSD yang berhak mendapatkan DTP Guru PNSD telah menerima pembayaran DTP Guru PNSD; atau

 

 

 

b.

Guru PNSD yang berhak mendapatkan DTP Guru PNSD namun belum menerima pembayaran DTP Guru PNSD baik sebagian maupun seluruhnya,

 

 

 

maka DTP Guru PNSD tersebut tidak disetorkan kembali ke Rekening Kas Umum Negara.

 

 

(4)

DTP Guru PNSD yang tidak disetorkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tersebut akan diperhitungkan dengan alokasi DTP Guru PNSD dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran berikutnya.

 

Pasal 7

 

 

(1)

Pemerintah Daerah wajib membuat dan menyampaikan Laporan Realisasi Pembayaran DTP Guru PNSD secara semesteran kepada:

 

 

 

a.

Kementerian Keuangan, yaitu Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan; dan

 

 

 

b.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yaitu:

 

 

 

 

1.

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjamin Mutu Pendidikan;

 

 

 

 

2.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Non Formal dan Informal;

 

 

 

 

3.

Direktur Jenderal Pendidikan Dasar; dan

 

 

 

 

4.

Direktur Jenderal Pendidikan Menengah.

 

 

(2)

Laporan Realisasi Pembayaran DTP Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat pada:

 

 

 

a.

minggu pertama bulan Agustus 2013 untuk Laporan Realisasi Pembayaran DTP Guru PNSD Semester I; dan

 

 

 

b.

minggu pertama bulan April 2014 untuk Laporan Realisasi Pembayaran DTP Guru PNSD Semester II.

 

 

(3)

Laporan Realisasi Pembayaran DTP Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

 

 

 

a.

Rekapitulasi Guru PNSD yang berhak mendapatkan DTP Guru PNSD dan telah menerima pembayaran DTP Guru PNSD beserta jumlah total pembayarannya;

 

 

 

b.

Rekapitulasi Guru PNSD yang berhak mendapatkan DTP Guru PNSD namun belum menerima pembayaran DTP Guru PNSD beserta jumlah total kekurangan pembayarannya; dan

 

 

 

c.

Rekapitulasi Realisasi Pembayaran DTP Guru PNSD per semester.

 

 

(4)

Format Rekapitulasi Guru PNSD yang berhak mendapatkan DTP Guru PNSD dan telah menerima pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

 

(5)

Format Rekapitulasi Guru PNSD yang berhak mendapatkan DTP Guru PNSD namun belum menerima pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

 

(6)

Format Rekapitulasi Realisasi Pembayaran DTP Guru PNSD per semester sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Pasal 8

 

 

(1)

Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melaksanakan rekonsiliasi data jumlah realisasi pembayaran DTP Guru PNSD dan jumlah Guru PNSD yang berhak mendapatkan DTP Guru PNSD pada tahun 2013.

 

 

(2)

Hasil rekonsiliasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memuat informasi sebagai berikut:

 

 

 

a.

Jumlah pembayaran DTP Guru dan jumlah Guru PNSD yang berhak mendapatkan DTP Guru PNSD yang telah menerima pembayaran DTP Guru PNSD sampai dengan Semester I Tahun Anggaran 2013 beserta selisih kurang atau selisih lebih pembayarannya;

 

 

 

b.

Jumlah pembayaran DTP Guru PNSD dan jumlah Guru PNSD yang berhak mendapatkan DTP Guru PNSD dan telah menerima DTP Guru PNSD Tahun Anggaran 2012 beserta selisih kurang atau selisih lebih pembayarannya;

 

 

 

c.

Perhitungan DTP Guru PNSD di Rekening Kas Umum Daerah sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4) setelah pembayaran DTP Guru PNSD Triwulan IV Tahun Anggaran 2012;

 

 

 

d.

Perkiraan jumlah Guru PNSD yang berhak mendapat DTP Guru PNSD Tahun Anggaran 2013 beserta jumlah kebutuhan pembayarannya sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2013;

 

 

 

e.

Jumlah Guru PNSD yang berhak mendapatkan DTP Guru PNSD Tahun Anggaran 2012 namun belum menerima pembayaran DTP Guru PNSD Tahun Anggaran 2012 baik sebagian maupun seluruhnya beserta jumlah pembayarannya;

 

 

 

f.

Perkiraan jumlah Guru PNSD yang berhak mendapat DTP Guru PNSD Tahun Anggaran 2014 beserta jumlah kebutuhan pembayarannya sampai dengan akhir tahun 2014; dan

 

 

 

g.

Daftar rencana realisasi penerimaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas DTP Guru PNSD sampai dengan bulan Desember 2013.

 

 

(3)

Format perhitungan DTP Guru PNSD di Rekening Kas Umum Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

 

(4)

Format daftar rencana realisasi penerimaan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Pasal 9

 

 

(1)

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyusun rencana alokasi DTP Guru PNSD Tahun Anggaran 2014 berdasarkan hasil rekonsiliasi data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2).

 

 

(2)

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merekomendasikan rencana alokasi DTP Guru PNSD Tahun Anggaran 2014 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Direktorat Jenderal Anggaran.

 

Pasal 10

 

 

Pemerintah Daerah penerima DTP Guru PNSD yang tidak menyampaikan Laporan Realisasi Pembayaran DTP Guru PNSD Semester II Tahun Anggaran 2013 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b dikenakan sanksi penundaan penyaluran DTP Guru PNSD Triwulan II Tahun Anggaran 2014.

 

Pasal 11

 

 

Pengawasan atas pembayaran DTP Guru PNSD dilaksanakan oleh aparat pengawas fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 12

 

 

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

            Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Februari 2013
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
               
              ttd.
               
              AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Februari 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
   
  REPUBLIK INDONESIA,    
                   
      ttd.            
             
    AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 340

Lampiran.....................