PAJAK PENGHASILAN - PEMBELIAN VALUTA ASING - PENGENAAN
1998
KEPMENKEU No.185/KMK.04/1998 TANGGAL 19 MARET 1998
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PEMBELIAN VALUTA ASING, SIFAT DAN TATACARA PELUNASAN SERTA PELAPORANNYA.
ABSTRAK : - Sesuai dengan perkembangan perekonomian akhir - akhir ini telah terjadi peningkatan kegiatan jual - beli valuta asing dikalangan masyarakat yang pada dasarnya dilandasi atas tindakan spekulasi, dan berdasarkan pasal 25 ayat (7) UU No.7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.10 Tahun 1994, Menteri Keuangan berwenang menentukan angsuran PPh bagi Wajib Pajak tertentu berdasarkan data atau kenyataan yang ada sehingga mendekati kewajaran, karenanya dipandang perlu mengatur pengenaan PPh bagi para pelaku transaksi tersebut dengan Keputusan Menteri Keuangan.
-
Dasar hukum keputusan ini adalah :
UU No.6 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No.49, TLN No.3262) jo.UU No.9 Tahun 1994 (LN Tahun 1994 No.59, TLN No.3566); UU No.7 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No.50, TLN No.3263) jo.UU No.10 Tahun 1994 (LN Tahun 1994 No.60,TLN No.3567); PP No.47 Tahun 1994 (LN Tahun1994 No.76, TLN No.3579); Keppres No.62/M/1998.
-
Dalam keputusan ini diatur tentang :
Yang dimaksud dalam keputusan ini dengan : Pembelian Valuta Asing, Penjual, Jumlah bruto nilai pembelian; Pengenaan PPh sebesar 5% dari jumlah bruto nilai pembelian atas pembelian Valuta Asing dimaksud; Pengecualian dari pengenaan PPh dimaksud; PPh terutang dimaksud merupakan pembayaran PPh pasal 25 yang dapat dikreditkan terhadap PPh yang terutang dalam SPT PPh untuk tahun pajak yang bersangkutan; Kewajiban yang harus dipenuhi penjual atas nama pembeli valuta asing; Kewajiban yang harus dipenuhi penjual valuta asing.
CATATAN : - Dirjen Pajak mengatur ketentuan lebih lanjut pelaksanaan keputusan ini.
- Keputusan ini berlaku sejak tanggal 23 Maret 1998.