ABSTRAK |
: |
- |
Sesuai dengan perkembangan perekonomian akhir - akhir ini telah terjadi
peningkatan kegiatan jual - beli valuta asing dikalangan masyarakat yang
pada dasarnya dilandasi atas tindakan spekulasi, dan berdasarkan pasal
25 ayat (7) UU No.7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan
UU No.10 Tahun 1994, Menteri Keuangan berwenang menentukan angsuran PPh
bagi Wajib Pajak tertentu berdasarkan data atau kenyataan yang ada sehingga
mendekati kewajaran, karenanya dipandang perlu mengatur pengenaan PPh bagi
para pelaku transaksi tersebut dengan Keputusan Menteri Keuangan. |
|
|
- |
Dasar hukum keputusan ini adalah :
UU No.6 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No.49, TLN No.3262) jo.UU No.9 Tahun
1994 (LN Tahun 1994 No.59, TLN No.3566); UU No.7 Tahun 1983 (LN Tahun 1983
No.50, TLN No.3263) jo.UU No.10 Tahun 1994 (LN Tahun 1994 No.60,TLN No.3567);
PP No.47 Tahun 1994 (LN Tahun1994 No.76, TLN No.3579); Keppres No.62/M/1998.
|
|
|
- |
Dalam keputusan ini diatur tentang :
Yang dimaksud dalam keputusan ini dengan : Pembelian Valuta Asing,
Penjual, Jumlah bruto nilai pembelian; Pengenaan PPh sebesar 5% dari jumlah
bruto nilai pembelian atas pembelian Valuta Asing dimaksud; Pengecualian
dari pengenaan PPh dimaksud; PPh terutang dimaksud merupakan pembayaran
PPh pasal 25 yang dapat dikreditkan terhadap PPh yang terutang dalam SPT
PPh untuk tahun pajak yang bersangkutan; Kewajiban yang harus dipenuhi
penjual atas nama pembeli valuta asing; Kewajiban yang harus dipenuhi penjual
valuta asing.
|
CATATAN |
: |
- |
Dirjen Pajak mengatur ketentuan lebih lanjut pelaksanaan keputusan
ini. |
|
|
- |
Keputusan ini berlaku sejak tanggal 23 Maret 1998. |