ABSTRAK PERATURAN |
|||||||||||||
KEMENTERIAN KEUANGAN_PEJABAT PENGGANTI |
|||||||||||||
2014 |
|||||||||||||
PERMENKEU RI NOMOR 110/PMK.01/2014 TANGGAL 9 JUNI 2014 |
|||||||||||||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEJABAT PENGGANTI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN |
|||||||||||||
ABSTRAK |
: |
- |
bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas pada jabatan struktural yang belum ditetapkan pejabat definitifnya, atau dalam hal pejabat defintif yang ada berhalangan tetap dan/atau sementara, maka guna menjaga terselenggaranya urusan di bidang keuangan dan kekayaan negara oleh Kementerian Keuangan dalam kapasitasnya sebagai pengelola fiskal, Wakil Pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan, dan Bendahara Umum Negara, perlu mengatur penunjukkan, wewenang, dan hak pejabat pengganti di lingkungan Kementerian Keuangan, maka perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pejabat Pengganti Di Lingkungan Kementerian Keuangan; |
||||||||||
|
- |
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: |
|||||||||||
|
|
|
UU No. 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 47, TLN No. 4286); UU No. 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN No. 4355); UU No. 5 Tahun 2014 (LN Tahun 2014 No. 6, TLN No. 5494); PP No. 9 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 15, TLN No. 4263); Permenkeu RI No. 184/PMK.02/2010. |
||||||||||
|
|
- |
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: |
||||||||||
|
|
|
|
||||||||||
|
|
|
Penunjukan Pejabat Pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan secara langsung oleh atasan Pejabat Pengganti dengan menerbitkan Surat Perintah. |
||||||||||
|
|
|
Pejabat Pengganti berwenang untuk melaksanakan Kewenangan pejabat definitif tertentu sesuai dengan tugas dan fungsi jabatan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan. |
||||||||||
|
|
|
Diberikan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara (TKPKN) untuk Pegawai/Pejabat yang diangkat sebagai Pejabat Pengganti dengan jangka waktu menjabat sebagai Pejabat Pengganti paling sedikit selama 1 (satu) bulan kalender |
||||||||||
CATATAN |
: |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
||||||||||
|
|
- |
Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 9 Juni 2014. |