MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 148/PMK.04/2007
TENTANG
PENGELUARAN BARANG IMPOR UNTUK DIPAKAI DENGAN
PELAYANAN SEGERA (RUSH HANDLING)
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10B ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, atas barang impor dapat dikeluarkan sebagai barang impor untuk dipakai setelah diserahkan dokumen pelengkap pabean dan jaminan; |
|
|
|
b. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 10B ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai Dengan Pelayanan Segera (Rush Handling); |
|
Mengingat |
: |
1. |
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indoensia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); |
|
|
|
2. |
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755); |
|
|
|
3. |
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005; |
|
|
MEMUTUSKAN : |
|||
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGELUARAN BARANG IMPOR UNTUK DIPAKAI DENGAN PELAYANAN SEGERA (RUSH HANDLING). |
||
|
Pasal 1 |
|||
|
|
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan : |
||
|
|
1. |
Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006. |
|
|
|
2. |
Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Dtrektorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-undang Kepabeanan. |
|
|
|
3. |
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia. |
|
|
|
4. |
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai. |
|
|
|
5. |
Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean. |
|
|
|
6. |
Dokumen pelengkap pabean adalah semua dokumen yang digunakan sebagai pelengkap pemberitahuan pabean, misalnya Invoice, Packing List, Bill of Lading/Airway Bill, Manifest dan dokumen lainnya yang dipersyaratkan. |
|
|
|
7. |
Pelayanan segera (rush handling) adalah pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya memerlukan pelayanan segera untuk dikeluarkan dari kawasan pabean. |
|
|
|
8. |
Pejabat bea dan cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan. |
|
|
Pasal 2 |
|||
|
|
(1) |
Barang impor yang karena karakteristiknya memerlukan pelayanan segera (rush handling) dapat dikeluarkan dari kawasan pabean sebelum diajukan pemberitahuan pabean impor. |
|
|
|
(2) |
Barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikeluarkan dari kawasan pabean setelah diserahkan dokumen pelengkap pabean dan jaminan. |
|
|
|
(3) |
Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diserahkan kepada kepala kantor pabean sebesar bea masuk, cukai dalam rangka impor, dan/atau pajak dalam rangka impor yang terutang. |
|
|
|
(4) |
Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa jaminan untuk setiap kegiatan importasi atau untuk jangka waktu tertentu. |
|
|
Pasal 3 |
|||
|
|
Pelayanan segera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan terhadap barang impor berupa : |
||
|
|
a. |
organ tubuh manusia antara lain ginjal, kornea mata, atau darah; |
|
|
|
b. |
jenazah dan abu jenazah; |
|
|
|
c. |
barang yang dapat merusak lingkungan antara lain bahan yang mengandung radiasi; |
|
|
|
d. |
binatang hidup; |
|
|
|
e. |
tumbuhan hidup; |
|
|
|
f. |
surat kabar dan majalah yang peka waktu; |
|
|
|
g. |
dokurnen (surat); dan/atau |
|
|
|
h. |
barang lain yang karena karakteristiknya perlu mendapat pelayanan segera (rush handling) setelah mendapat izin kepala kantor pabean. |
|
|
Pasal 4 |
|||
|
|
(1) |
Untuk mendapatkan pelayanan segera (rush handling) atas barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, importir harus mengajukan permohonan kepada pejabat bea dan cukai yang dilampiri dengan dokumen pelengkap pabean dan jaminan. |
|
|
|
(2) |
Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejabat bea dan cukai memberikan persetujuan pengeluaran barang atau penolakan. |
|
|
|
(3) |
Terhadap barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dilakukan pemeriksaan fisik dan berlaku semua ketentuan yang mengatur mengenai barang larangan dan pembatasan. |
|
|
Pasal 5 |
|||
|
|
(1) |
Importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), wajib menyerahkan pemberitahuan pabean impor dan melunasi bea masuk, cukai dalam rangka impor, dan/atau pajak dalam rangka impor dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak barang impor dikeluarkan. |
|
|
|
(2) |
Barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan huruf b diselesaikan dengan pemberitahuan pabean impor khusus. |
|
|
|
(3) |
Importir yang tidak melunasi bea masuk, cukai dalam rangka impor, dan/atau pajak dalam rangka impor atas barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib membayar bea masuk, cukai dalam rangka impor, dan/atau pajak dalam rangka impor dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 10% (sepuluh persen) dari bea masuk yang wajib dilunasi. |
|
|
|
(4) |
Dalam hal bea masuk, cukai dalam rangka impor, dan/atau pajak dalam rangka impor atas barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dilunasi, maka jaminan dicairkan dan pelayanan segera (rush handling) tidak diberikan sampai dengan dipenuhinya kewajiban dimaksud. |
|
|
Pasal 6 |
|||
|
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara pelayanan segera (rush handling) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal. |
||
|
Pasal 7 |
|||
|
|
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2007. |
||
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
||
|
|
|
|
Ditetapkan di jakarta |
|
|
|
|
pada tanggal 22 November 2007 |
|
|
|
|
MENTERI KEUANGAN, |
SRI MULYANI INDRAWATI |