KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 99/KMK.07/2001

TENTANG

PENUNDAAN PELAKSANAAN PINJAMAN DAERAH

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 107 tahun 2000, Pemerintah daerah dapat memanfaatkan pinjaman daerah sebagai salah satu sumber untuk membiayai pelaksanaan pembangunan daerah;
b.
bahwa pinjaman daerah dimaksud harus dilakukan dengan memperhatikan kemampuan daerah dalam mengelola dan mengembalikan pinjaman termasuk perlunya mempertimbangkan kondisi perekonomian nasional saat ini;
c.
bahwa kondisi perekonomian nasional saat ini mengalami tekanan berat bagi keberlanjutan pembayaran sehingga diperlukan kehati-hatian dalam pengelolaan pinjaman;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a, b, c, dan d di atas, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penundaan Pelaksanaan Pinjaman Daerah;
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
2.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4024);
4.
Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENUNDAAN PELAKSANAAN PINJAMAN DAERAH.

Pasal  1

(1)
Perjanjian baru Pinjaman Daerah yang bersumber dari dalam negeri maupun luar negeri ditunda sampai dengan berakhirnya tahun anggaran 2001
(2)
Penundaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi :
a.
Pinjaman daerah yang bersumber dari luar negeri melalui mekanisme penerusan pinjaman/SLA (subsidiary loan agreement).
b.
Pinjaman jangka pendek guna pengaturan arus kas dalam pengelolaan kas Daerah.

Pasal  2

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.