KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 99/KMK.07/2001
TENTANG
PENUNDAAN PELAKSANAAN PINJAMAN DAERAH
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
|
|
|
|
|||||||
|
|
|||||||||
|
|
|||||||||
|
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a, b, c, dan d di atas, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penundaan Pelaksanaan Pinjaman Daerah; | |||||||||
|
|
|
|
|||||||
|
|
|||||||||
|
|
|||||||||
|
Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000; | |||||||||
MEMUTUSKAN : |
||||||||||
Menetapkan | : | KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENUNDAAN PELAKSANAAN
PINJAMAN DAERAH.
Pasal 1 |
||||||||
|
|
|||||||||
|
Penundaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi : | |||||||||
|
|
|||||||||
|
Pinjaman jangka pendek guna pengaturan arus kas dalam pengelolaan kas Daerah. | |||||||||
Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
PRIJADI PRAPTOSUHARDJO