MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA


NOMOR 107/PMK.06/2014


TENTANG


PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR 67/PMK.06/2012 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA

YANG BERASAL DARI PERJANJIAN KERJASAMA/KARYA
PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATUBARA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka mewujudkan tertib pengelolaan Barang Milik Negara yang berasal dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.06/2012 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara;

   

b.

bahwa dalam perkembangannya, perbedaan mengenai pengakuan Barang Milik Negara antara yang tercantum dalam Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara yang terbit pada Tahun 1981 sampai dengan Tahun 1993 dan yang tercantum dalam Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara yang terbit setelah Tahun 1993 perlu diatur secara lebih tegas agar terdapat penafsiran yang seragam dalam pelaksanaan pengelolaan Barang Milik Negara yang berasal dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara;

   

c.

bahwa guna mengakomodir penegasan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan dalam rangka optimalisasi pengelolaan Barang Milik Negara yang berasal dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, perlu melakukan penyempurnaan atas Peraturan Menteri KeuanganNomor 67/PMK.06/2012;

   

d.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.06/2012 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara;

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Mengingat

:

1.

Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, Dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, Dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 25);

 

 

2.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.06/2012 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara;

 

 

 

 

 

 

 

 

 

MEMUTUSKAN:

 

 

 

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 67/PMK.06/2012 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI PERJANJIAN KERJA SAMA/KARYA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATUBARA.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pasal I

 

 

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.06/2012 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara diubah sebagai berikut:

 

 

1.

Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 2

 

 

 

(1)

Barang Milik Negara yang diatur dalam Peraturan Menteri ini merupakan Barang Milik Negara yang perolehannya didasarkan pada Perjanjian.

 

 

 

(2)

Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

 

 

 

 

a.

barang dan peralatan yang diperoleh dari Perjanjian yang terbit sejak tahun 1981 sampai dengan tahun 1993, baik yang secara tegas maupun yang tidak secara tegas dinyatakan dalam Perjanjian sebagai Barang Milik Negara;

 

 

 

 

b.

barang dan peralatan yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari Perjanjian yang terbit setelah tahun 1993.

 

 

 

(3)

Barang dan peralatan yang tidak secara tegas dinyatakan sebagai Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan barang dan peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dinyatakan sebagai Barang Milik Negara sepanjang tidak terjual, tidak dipindahkan atau tidak dialihkan oleh Kontraktor setelah pengakhiran Perjanjian yang telah melewati jangka waktu yang telah ditetapkan.

       

 

 

2.

Pasal 8 ayat (6) dihapus.

 

 

3.

Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 10A, sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pasal 10A

 

 

 

Pemindahtanganan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 tidak dikenakan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor.

       

 

 

4.

Pasal 14 ayat (2) dihapus.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pasal II

 

 

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

                 
               

Ditetapkan di Jakarta

               

pada tanggal 5 Juni 2014

               

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

               
               

 

                                ttd.

               
               

               MUHAMAD CHATIB BASRI

 

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 6 Juni 2014

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
                REPUBLIK INDONESIA,

 

                            ttd.

 

                AMIR SYAMSUDIN

 

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 746