ABSTRAK PERATURAN

PERUBAHAN KEDUA_PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 23/PMK.07/2013_PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN UMUM TAHUN ANGGARAN 2013

2014

PERMENKEU RI NOMOR 18/PMK.07/2014 TANGGAL 29 JANUARI 2014

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 23/PMK.07/2013 TENTANG PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN UMUM TAHUN ANGGARAN 2013

ABSTRAK :  -   bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.07/2013 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.07/2013 dan dalam rangka pengendalian pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013, perlu dilakukan perubahan perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2013.

-     Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

Permenkeu RI No. 23/PMK.07/2013 sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI No. 184/PMK.07/2013.

 

-      Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:

   Ketentuan Pasal 2 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.07/2013 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.07/2013 diubah  yaitu tentang perkiraan alokasi DBH SDA Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2013.

   

CATATAN:   -  Peraturan Menteri ini mulai berlaku padan tanggal diundangkan.

                   -   Peraturan Menteri ini ditetapkan  pada tanggal 29 Januari 2014 dan diundangkan pada tanggal 4 Februari 2014.