ABSTRAK PERATURAN
PERUBAHAN KEDUA_PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 23/PMK.07/2013_PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN UMUM TAHUN ANGGARAN 2013
2014
PERMENKEU RI NOMOR 18/PMK.07/2014 TANGGAL 29 JANUARI 2014
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 23/PMK.07/2013 TENTANG PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN UMUM TAHUN ANGGARAN 2013
ABSTRAK : - bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.07/2013 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.07/2013 dan dalam rangka pengendalian pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013, perlu dilakukan perubahan perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2013.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Permenkeu RI No. 23/PMK.07/2013 sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI No. 184/PMK.07/2013.
- Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Ketentuan Pasal 2 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.07/2013 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.07/2013 diubah yaitu tentang perkiraan alokasi DBH SDA Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2013.
CATATAN: - Peraturan Menteri ini mulai berlaku padan tanggal diundangkan.
- Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 29 Januari 2014 dan diundangkan pada tanggal 4 Februari 2014.