TENTANG
TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang | : | Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4) dan Pasal 27A ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terkhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian kelebihan Pembayaran Pajak. | |||||||||||
Mengingat | : | 1. | Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara republik Indonesia tahun 2000 Nomor 126, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984); | ||||||||||
2. | Keputusan Presiden Nomor 234/M tahun 2000; | ||||||||||||
MEMUTUSKAN: |
|||||||||||||
Menetapkan | : | KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK. | |||||||||||
Pasal 1 Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan: |
|||||||||||||
1. | Ketentuan Umum dan tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut KUP adalah Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000. | ||||||||||||
2. | Kelebihan pembayaran pajak adalah : | ||||||||||||
a. | Pajak yang lebih dibayar sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 KUP; | ||||||||||||
b. | Pajak yang lebih dibayar sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B KUP; | ||||||||||||
c. | Pajak yang lebih dibayar sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C KUP; | ||||||||||||
d. | Pajak yang lebih dibayar karena diterbitkan Keputusan atau Putusan Banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27 KUP; | ||||||||||||
e. | Pajak yang lebih dibayar karena diterbitkan Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a KUP, sebagai akibat diterbitkan Keputusan Keberatan atau Putusan Banding yang menerima sebagian atau seluruh permohonan Wajib Pajak. | ||||||||||||
3. | Utang Pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi adiministrasi berupa bunga, denda, atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. | ||||||||||||
Pasal 2 |
|||||||||||||
(1) | Kelebihan pembayaran pajak harus diperhitungkan terlebih dahulu dengan utang pajak, baikdipusat maupun cabang-cabangnya. | ||||||||||||
(2) | Atas dasar persetujuan Wajib Pajak yang berhak atas kelebihan pembayaran pajak, kepelbihan tersebut dapat diperhitungkan dengan pajak yang akan terutang atau dengan utang pajak atas nama Wajib Pajak lain. | ||||||||||||
(3) | Perhitungan sebagaimana dalam ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan pemindahbukuan atau cara lain berlaku juga sebagai bukti pembayaran pengembalian kelebihan pajak. | ||||||||||||
Pasal 3 Kelebihan pembayaran pajak yang masih terssisa, dikembalikan dalam jangka wakti 1 (satu) bulan sejak: |
|||||||||||||
a. | permohonan pengembalian kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf a diterima; | ||||||||||||
b. | Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf b diterbitkan; | ||||||||||||
c. | Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf c diterbitkan; | ||||||||||||
d. | Keputusan Keberatan diterbitkan atau Putusan banding diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf d; atau | ||||||||||||
e. | Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf e diterbitkan. | ||||||||||||
Pasal 4 Pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak. |
|||||||||||||
Pasal 5 Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. |
|||||||||||||
Pasal 6 Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 119/KMK.04/1995 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, dinyatakan tidak berlaku. |
|||||||||||||
Pasal 7 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
|||||||||||||
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PRIJADI PRAPTOSUHARDJO |