ABSTRAK |
: |
- |
Untuk lebih meningkatkan peran serta konsultan pajak selaku mitra Direktorat
Jenderal Pajak dalam usaha memasyarakatkan ketentuan-ketentuan di bidang
perpajakan, dan dalam menyongsong era keterbukaan dan globalisasi serta
meningkatkan kemandirian Konsultan Pajak Indonesia, perlu diberikan kewenangan
kepada Ikatan Konsultan Pajak Indonesia untuk membina konsultan pajak,
maka sehubungan dengan hal-hal tersebut, dipandang perlu menyempurnakan
ketentuan yang berkaitan dengan profesi konsultan pajak dengan keputusan
Menteri Keuangan. |
|
|
- |
Dasar hukum keputusan ini adalah :
UU No.6 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No.49,TLN No.3262) jo. UU No.9 Tahun
1994 No.59,TLN No.3566); UU No.7 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No.50,TLN No.3263)
jo. UU No.10 Tahun 1994 (LN Tahun 1994 No.60, TLN No.3567); UU No.8 Tahun
1983 (LN Tahun 1983 No.51,TLN No.3264) jo. UU No.11 Tahun 1994 (LN Tahun
1994 No.61,TLN No.3568); UU No.12 Tahun 1985 (LN Tahun 1985 No.68,TLN No.3312)
jo.UU No.12 Tahun 1994 (LN Tahun 1994 No.62,TLN No3569); UU No.13 Tahun
1985 (LN Tahun 1985 No.69,TLN No.3313); UU No.21 Tahun 1997 (LN Tahun 1997
No.44, TLN No.3688); Keppres No.62/M Tahun 1998; Kepmenkeu No.94/KMK.01/
1994 jo. Kepmenkeu No.162/KMK.01/1997.
|
|
|
- |
Dalam keputusan ini diatur tentang :
KETENTUAN UMUM : Yang dimaksud dalam keputusan ini dengan : Konsultan
Pajak, Sertifikat, Konsorsium Pengembangan Konsultan Pajak; PERSYARATAN
: Syarat-syarat untuk menjadi Konsultan Pajak : Syarat Umum dan Syarat
Khusus; PERIZINAN : Kewajiban setiap Konsultan Pajak memiliki Izin Praktek
yang diterbitkan oleh Dirjen Pajak; Pencabutan Izin Praktek oleh Dirjen
Pajak; Penyampaian surat permohonan kepada Dirjen Pajak untuk mendapatkan
Izin Praktek serta dokumen-dokumen yang harus dilampirkan; UJIAN : Kewenangan
Ikatan Konsultan Pajak Indonesia untuk menyelenggara- kan Ujian Sertifikasi
Konsultan Pajak; Pengawasan setiap penyelenggaraan Ujian Sertifikasi Konsultan
Pajak oleh Sekretariat Ditjen Pajak dan Pusdiklat Perpajakan; Penyusunan
sistem ujian secara teknis oleh Konsorsium; Syarat-syarat yang harus dipenuhi
untuk dapat mengikuti Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak; HAK DAN KEWAJIBAN
: Hak Konsultan Pajak; Kewajiban Konsultan Pajak; SANKSI : Hal-hal yang
menyebabkan Dirjen Pajak mengenakan sanksi kepada Konsultan Pajak; Jenis
sanksi tersebut; Tatacara pemberian sanksi; Pengajuan sanggahan secara
tertulis oleh Konsultan Pajak kepada Dirjen Pajak atas sanksi yang dikenakan
kepadanya.
|
CATATAN |
: |
- |
Izin Praktek Konsultan Pajak yang telah diberikan berdasarkan Kepmenkeu
No.408/KMK.01/1995 tetap berlaku. |
|
|
- |
Keputusan ini mencabut Kepmenkeu No.408/KMK.01/1995. |
|
|
- |
Dirjen Pajak mengawasi dan mengatur lebih lanjut pelaksanaan keputusan
ini. |
|
|
- |
Keputusan ini berlaku sejak tanggal 28 Mei 1998. |