KONSULTAN PAJAK INDONESIA
1998
KEPMENKEU NO. 294/KMK.04/1998 TANGGAL 28 MEI 1998
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KONSULTAN PAJAK INDONESIA.
ABSTRAK : - Untuk lebih meningkatkan peran serta konsultan pajak selaku mitra Direktorat Jenderal Pajak dalam usaha memasyarakatkan ketentuan-ketentuan di bidang perpajakan, dan dalam menyongsong era keterbukaan dan globalisasi serta meningkatkan kemandirian Konsultan Pajak Indonesia, perlu diberikan kewenangan kepada Ikatan Konsultan Pajak Indonesia untuk membina konsultan pajak, maka sehubungan dengan hal-hal tersebut, dipandang perlu menyempurnakan ketentuan yang berkaitan dengan profesi konsultan pajak dengan keputusan Menteri Keuangan.
-
Dasar hukum keputusan ini adalah :
UU No.6 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No.49,TLN No.3262) jo. UU No.9 Tahun 1994 No.59,TLN No.3566); UU No.7 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No.50,TLN No.3263) jo. UU No.10 Tahun 1994 (LN Tahun 1994 No.60, TLN No.3567); UU No.8 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No.51,TLN No.3264) jo. UU No.11 Tahun 1994 (LN Tahun 1994 No.61,TLN No.3568); UU No.12 Tahun 1985 (LN Tahun 1985 No.68,TLN No.3312) jo.UU No.12 Tahun 1994 (LN Tahun 1994 No.62,TLN No3569); UU No.13 Tahun 1985 (LN Tahun 1985 No.69,TLN No.3313); UU No.21 Tahun 1997 (LN Tahun 1997 No.44, TLN No.3688); Keppres No.62/M Tahun 1998; Kepmenkeu No.94/KMK.01/ 1994 jo. Kepmenkeu No.162/KMK.01/1997.
-
Dalam keputusan ini diatur tentang :
KETENTUAN UMUM : Yang dimaksud dalam keputusan ini dengan : Konsultan Pajak, Sertifikat, Konsorsium Pengembangan Konsultan Pajak; PERSYARATAN : Syarat-syarat untuk menjadi Konsultan Pajak : Syarat Umum dan Syarat Khusus; PERIZINAN : Kewajiban setiap Konsultan Pajak memiliki Izin Praktek yang diterbitkan oleh Dirjen Pajak; Pencabutan Izin Praktek oleh Dirjen Pajak; Penyampaian surat permohonan kepada Dirjen Pajak untuk mendapatkan Izin Praktek serta dokumen-dokumen yang harus dilampirkan; UJIAN : Kewenangan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia untuk menyelenggara- kan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak; Pengawasan setiap penyelenggaraan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak oleh Sekretariat Ditjen Pajak dan Pusdiklat Perpajakan; Penyusunan sistem ujian secara teknis oleh Konsorsium; Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk dapat mengikuti Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak; HAK DAN KEWAJIBAN : Hak Konsultan Pajak; Kewajiban Konsultan Pajak; SANKSI : Hal-hal yang menyebabkan Dirjen Pajak mengenakan sanksi kepada Konsultan Pajak; Jenis sanksi tersebut; Tatacara pemberian sanksi; Pengajuan sanggahan secara tertulis oleh Konsultan Pajak kepada Dirjen Pajak atas sanksi yang dikenakan kepadanya.
CATATAN : - Izin Praktek Konsultan Pajak yang telah diberikan berdasarkan Kepmenkeu No.408/KMK.01/1995 tetap berlaku.
- Keputusan ini mencabut Kepmenkeu No.408/KMK.01/1995.
- Dirjen Pajak mengawasi dan mengatur lebih lanjut pelaksanaan keputusan ini.
- Keputusan ini berlaku sejak tanggal 28 Mei 1998.