KEMENTERIAN KEUANGAN - PEGAWAI NEGERI SIPIL - PENDIDIKAN DI LUAR KEDINASAN |
|||
2012 |
|||
PERMENKEU RI NOMOR 148/PMK. 01/2012 TANGGAL 19 SEPTEMBER 2012 |
|||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG IZIN MENGIKUTI PENDIDIKAN DI LUAR KEDINASAN UNTUK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN |
|||
ABSTRAK |
: |
- |
bahwa kegiatan mengikuti pendidikan di luar kedinasan oleh Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan dalam rangka meningkatkan kompetensi yang secara nyata dibutuhkan oleh organisasi, merupakan kegiatan yang dapat menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Keuangan, agar kegiatan mengikuti pendidikan di luar kedinasan dapat mencapai sasaran dan dilaksanakan secara tertib dan teratur, perlu menyusun ketentuan mengenai pemberian izin mengikuti pendidikan bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan yang mengikuti pendidikan di luar kedinasan; |
|
|
- |
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: |
|
|
|
UU No. 8 Tahun 1974 (LN Tahun 1974 No. 55, TLN 3041) jo. UU No. 43 Tahun 1999 (LN Tahun 1999 No. 169, TLN 3890); PP No. 99 Tahun 2000 (LN Tahun 2000 No. 196, TLN 4017) jo. PP No. 12 Tahun 2002 (LN Tahun 2002 No. 32, TLN 4193); Permenkeu No. 184/PMK.01/2010. |
|
|
- |
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur: |
|
|
|
Ketentuan Umum: definisi/pengertian, tujuan; Penyelenggara; Persyaratan; Pemberian Izin; Kewajiban Dan Hak: kewajiban, hak; Pencabutan Dan Pembatalan Izin; Ketentuan Bagi Pegawai Dipekerjakan/Diperbantukan, Pegawai Yang Mengalami Mutasi, dan Calon Pegawai Negeri Sipil: pegawai dengan status dipekerjakan/diperbantukan, pegawai yang mengalami mutasi, calon pegawai negeri sipil; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup. |
CATATAN | : | - | Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 19 September 2012. |
- | Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 19 September 2012. |