ABSTRAK PERATURAN |
|||
BARANG MILIK NEGARA_PENGHAPUSAN |
|||
2014 |
|||
PERMENKEU RI NOMOR 50/PMK.06/2014 TANGGAL 14 MARET 2014 |
|||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA |
|||
ABSTRAK |
: |
- |
bahwa dalam rangka menyikapi perkembangan kondisi dan praktik tata kelola pemerintahan yang baik, diperlukan adanya pengaturan khusus mengenai penghapusan Barang Milik Negara yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara; |
|
- |
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: |
|
|
|
|
UU No. 33 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 Nomor 126, TLN No. 4438); UU No. 23 Tahun 2013 (LN Tahun 2013 No. 182, TLN No. 5462); PP No. 55 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 No. 137, TLN No. 4575); Permenkeu RI No. 145/PMK.07/2013; Permenkeu RI No. 183/PMK.07/2013. |
|
|
- |
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: |
|
|
|
Peraturan Menteri ini meliputi tata cara pelaksanaan Penghapusan BMN pada Pengelola Barang dan Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang. Pengelola Barang melakukan Penghapusan BMN dengan cara menghapus BMN dari DBPL, sedangkan Penghapusan BMN pada Pengguna Barang dilakukan dengan cara menghapus BMN dari DBP dan DBKP. |
CATATAN |
: |
- |
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai Penghapusan BMN sebagaimana diatur dalamPeraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
|
|
|
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
|
- |
Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 14 Maret 2014 dan diundangkan pada tanggal 17 Maret 2014. |