MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 622/KMK.04/2004

 TENTANG

PENETAPAN SEBAGAI KAWASAN BERIKAT DAN PEMBERIAN PERSETUJUAN
PENYELENGGARA KAWASAN BERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DI  KAWASAN BERIKAT (PDKB) KEPADA PT INDONESIA DAEYANG KOREA YANG BERLOKASI DI KAWASAN INDUSTRI MM 2100, JALAN FLORES I BLOK C2-3 DAN C2-6
DESA MEKARWANGI, CIKARANG BARAT, BEKASI, JAWA BARAT

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap Surat permohonan PT Indonesia Daeyang Korea Nomor: 240/IDK-SPT/X/2004 tanggal 22 Oktober 2004, diperoleh kesimpulan bahwa lokasi PT Indonesia Daeyang Korea telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Kawasan Berikat;

 

 

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Sebagai Kawasan Berikat Dan Pemberian Persetujuan Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB) Merangkap Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB) Kepada PT Indonesia Daeyang Korea Yang Berlokasi Di Kawasan Industri MM 2100, Jalan Flores I Blok C2-3 dan C2-6 Desa Mekarwangi, Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran. Negara Republik Indonesia Nomor 3612);

 

 

2.

Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3638) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1997 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3717);

 

 

3.

Keputusan  Presiden Nomor 187/M Tahun 2004;

 

 

4.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 37/KMK.04/2002;

 

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN SEBAGAI KAWASAN BERIKAT DAN PEMBERIAN PERSETUJUAN PENYELENGGARA KAWASAN BERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT (PDKB) KEPADA PT INDONESIA DAEYANG KOREA YANG BERLOKASI DI KAWASAN INDUSTRI MM 2100, JALAN FLORES I BLOK C2-3 DAN C2-6 DESA MEKARWANGI, CIKARANG BARAT, BEKASI, JAWA BARAT.

PERTAMA

:

Menunjuk dan menetapkan lokasi perusahaan industri PT Indonesia Daeyang Korea sebagai Kawasan Berikat serta memberikan persetujuan PKB merangkap PDKB kepada :

 

 

a.

Nama Perusahaan

:

PT Indonesia Daeyang Korea

 

 

b.

Alamat Kantor Perusahaan

:

Kawasan Industri MM 2100, Jalan Flores I Blok C2-3 dan C2-6 Desa Mekarwangi, Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat

 

 

c.

Nama Pemilik/Penanggung Jawab

:

Yoon Man Kwon

 

 

d.

Alamat Pemilik/Penanggung Jawab

:

Apartemen Kondominium Kintamani, Jalan Prapanca Raya Nomor 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

 

 

e.

Nomor Pokok Wajib Pajak

:

01.071.280.0-413.001

 

 

f.

Luas Lokasi Kawasan Berikat

:

7.656 Mē

 

 

g.

Jenis Hasil Produksi

:

Kemasan Plastik (EPS mfg goods)

KEDUA

:

Perusahaan yang telah mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA harus menyelesaikan pembangunan Kawasan Berikat dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak tanggal Keputusan  Menteri Keuangan ini ditetapkan.

KETIGA

:

Penetapan dan pernberian persetujuan sebagaimana dimaksud Diktum PERTAMA disertai kewajiban  untuk :

 

 

1.

Mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan dibidang pabean, perpajakan dan ketentuan lain di bidang impor dan ekspor;

 

 

2.

Bertanggung jawab atas kebenaran laporan kegiatan  operasional Kawasan Berikat yang disampaikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KNlK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagairnana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 37/ KMK.04/ 2002;

 

 

3.

Melaporkan penggunaan bahan baku dan/atau bahan penolong dan hasil olahannya;

 

 

4.

 Mengadakan pembukuan mengenai pemasukan, pengolahan dan pengeluaran barang dari dan ke Kawasan Berikat, menyediakan/ memperlihatkan buku-buku yang diperlukan untuk pemeriksaan.

KEEMPAT

:

Penetapan sebagai Kawasan Berikat dan pemberian persetujuan PKB merangkap PDKB sebagaimana dimaksud Diktum PERTAMA, sewaktu-waktu dapat dilakukan pemeriksaan kemudian oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

 KELIMA : Penetapan sebagai Kawasan Berikat dan pemberian persetujuan PKB merangkap PDKB dicabut apabila perusahaan memenuhi ketentuan pencabutan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 21 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997.

KEENAM

:

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada :

 

 

1.

Gubernur Bank Indonesia;

 

 

2.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;

 

 

3.

Menteri Perindustrian;

 

 

4.

Menteri Perdagangan;

 

 

5.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;

 

 

6.

Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;

 

 

7.

Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;

 

 

8.

Direktur Jenderal Pajak;

 

 

9.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai;

 

 

10.

Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;

 

 

11.

Kepala Kantor Wilayah V Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bandung;

 

 

12.

Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Bekasi;

 

 

13.

Pimpinan PT Indonesia Daeyang Korea.

                 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

 

 

 

pada tanggal 31 Desember 2004

 

 

 

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

                           
                           

 

 

 

 

 

 

 

 

JUSUF ANWAR